Berita

1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,049 kata 4 halaman
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini — Jumlah Pelanggaran UTBK SNB...

Perbedaan Krusial: Pelanggaran vs Kecurangan

Bagi peserta yang telah didiskualifikasi, penting untuk memahami bahwa ternyata masih ada secercah harapan.

Prof. Eduart Wolok menjelaskan bahwa ada perbedaan fundamental antara pelanggaran dan kecurangan dalam konteks SNBT.

Pelanggaran (seperti 1.751 kasus di atas) lebih bersifat administratif atau individual, seperti kelengkapan dokumen atau ketidaksesuaian foto.

Sementara itu, kecurangan merujuk pada tindakan terstruktur dan sistematis yang biasanya melibatkan pihak ketiga, seperti penggunaan jasa "joki".

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi lebih berat, yaitu blacklist atau daftar hitam.

Nasib Peserta yang Didiskualifikasi: Masih Bisa Ikut Jalur Mandiri!

Inilah kabar yang mungkin dinantikan oleh peserta yang bermasalah dengan administrasi atau melakukan pelanggaran ringan.

Prof. Eduart Wolok menegaskan bahwa peserta yang didiskualifikasi karena pelanggaran individual masih diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur mandiri PTN.

Hal ini disampaikannya usai konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2026.

"Masih boleh untuk ikut di mandiri karena ini lebih bersifat individual," ucap Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) itu.

Artinya, meskipun tidak mendapatkan sertifikat UTBK dan otomatis gugur dari seleksi nasional (SNBT), mereka masih memiliki kesempatan untuk bersaing di jalur yang diselenggarakan langsung oleh masing-masing PTN.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggaran individual.

Untuk kasus kecurangan berat, nasibnya akan jauh lebih suram.

Ancaman Blacklist bagi Pelaku Kecurangan

Berbeda dengan kasus diskualifikasi biasa, pelaku kecurangan seperti menggunakan joki atau alat bantu ilegal akan menghadapi sanksi yang sangat berat, yaitu dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa praktik perjokian merupakan pelanggaran serius yang merusak nilai dasar pendidikan.

Berita Terkait