Konsekuensi bagi yang masuk blacklist sangatlah fatal.
Prof. Eduart Wolok menjelaskan bahwa peserta yang terblacklist tidak dapat diterima di penerimaan mahasiswa baru PTN mana pun untuk jangka waktu tertentu.
Tim penanggung jawab SNPMB masih mendiskusikan durasi blacklist ini.
Ada usulan sanksi selama 3 tahun, bahkan ada yang mengusulkan seumur hidup bagi pelaku kecurangan berat.
"Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini. Di rapat kami kemarin, terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya," jelas Prof. Eduart.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, bagi pelaku kecurangan, jalur mandiri pun tidak akan bisa dimasuki.
Prof. Eduart menegaskan bahwa sejumlah perguruan tinggi telah memastikan tidak akan menerima peserta yang terbukti curang, termasuk dalam jalur seleksi mandiri.
Jalur Mandiri: Alternatif bagi Peserta yang Terdiskualifikasi
Bagi peserta yang didiskualifikasi karena pelanggaran administratif, masih ada banyak opsi jalur mandiri yang dapat dimanfaatkan.
Beberapa PTN ternama di Indonesia membuka seleksi mandiri dengan berbagai skema yang bisa diikuti meskipun tidak memiliki nilai UTBK.
Beberapa di antaranya adalah:
Jalur Mandiri Tes Tulis
Beberapa PTN seperti Universitas Indonesia (melalui SIMAK UI), Universitas Padjadjaran (melalui SMUP), dan Institut Teknologi Bandung (melalui SSU Tes) masih membuka pendaftaran untuk jalur ujian tulis mandiri.
Pendaftaran SIMAK UI, misalnya, masih dibuka hingga 5 Juni 2026 dengan pelaksanaan ujian pada 14 Juni 2026.
Jalur Prestasi dan Portofolio
Bagi peserta yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, jalur seperti Prestasi Istimewa di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) atau Tahfidz Al-Quran di UIN Bandung bisa menjadi pilihan.
Jalur Nilai Rapor
Beberapa kampus juga membuka seleksi berdasarkan nilai rapor, tanpa perlu mengikuti ujian tambahan, seperti yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Sebelas Maret (UNS).