Berita

Perangkat Desa Dijamin Dapat Tunjangan Purnatugas! Sesuai UU Desa 2024

Diperbarui 0 5 mnt baca 943 kata
Perangkat Desa Dijamin Dapat Tunjangan Purnatugas! Sesuai UU Desa 2024
Perangkat Desa Dijamin Dapat Tunjangan Purnatugas! Sesuai UU Desa 2024 — Selama ini banyak yang mengira perangkat desa tid...

Bungko News – Selama ini banyak yang mengira perangkat desa tidak dapat pensiun sama sekali.

Faktanya, sejak UU Desa baru disahkan, perangkat desa, kepala desa, dan BPD resmi berhak dapat Tunjangan Purnatugas alias uang pensiun.

Tapi nominalnya tidak seperti PNS yang dapat bulanan seumur hidup.

Ini bocoran lengkap aturan dan angkanya.

1. Apakah Perangkat Desa Dapat Pensiun?

Jawabannya: YA, dapat, tapi sistemnya beda.

Kalau PNS dapat pensiun bulanan, perangkat desa dapat 2 jenis jaminan:

  1. Tunjangan Purnatugas: Uang penghargaan yang diberikan 1 kali di akhir masa jabatan.
  2. Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan: Berupa tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang bisa dicairkan.

Dasar hukumnya jelas di UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan dari UU No 6 Tahun 2014.

Dalam undang-undang itu disebutkan tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa, uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

2. Dasar Hukum Terbaru: PP 16 Tahun 2026

Ini yang banyak orang belum tahu.

Pada 27 Maret 2026, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

PP ini yang akhirnya mengatur detail kesejahteraan.

Isi pentingnya:

Menurut Pasal 87 dan Pasal 93, Pemerintah Desa wajib memberikan Tunjangan Purnatugas sebanyak 1 kali di akhir masa jabatan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, serta jajaran pimpinan dan anggota BPD. Skema pembiayaan tunjangan ini bersumber dari APB Desa selain Dana Desa, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas keuangan masing-masing desa. 

Poin penting lainnya:

  • Masa jabatan Kades dan BPD sekarang 8 tahun per periode, maksimal 2 periode.
  • Siltap (Penghasilan Tetap) diatur: Siltap sebesar 120% (Kades), 110% (Sekdes), dan 100% (Perangkat) dari Gaji PNS II/a, dan nilai tersebut naik secara berkala sebesar 2% setiap 2 tahun. 
  • Sumber anggaran: Minimal 70% APBDes untuk pembangunan, maksimal 30% khusus untuk mendanai Siltap, berbagai tunjangan, Tunjangan Purnatugas, serta jaminan sosial bagi Kades, Perangkat, dan BPD. 

Dan bunyi pasal kuncinya di UU Desa:

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d 

Artinya, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas.

Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

Karena itulah besarannya beda-beda tiap daerah.

3. Bocoran Nominalnya: Berapa Sih?

Karena diserahkan ke kemampuan keuangan desa, inilah bocoran dari daerah yang sudah lebih dulu menerapkan:

Model 1:
Tunjangan Purnatugas APBDes (Sekali Cair)

  • Kabupaten Klaten: Mulai Januari 2022 ini, semua perangkat desa di Klaten yang memasuki masa pensiun bakal mendapat dana purnatugas. Nilainya Rp7,5 juta. Selain itu juga dapat santunan kematian. 
  • Kabupaten Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan memberikan uang pensiun kepada kepala desa, perangkat desa dan kepala dusun sesuai masa pengabdiannya. Besaran uang pensiun untuk kepala Desa Rp5 juta, Kabag Rp3,4 juta, Dukuh Rp3 juta dan staf pemerintah desa Rp2 juta. 
  • Kabupaten lain (Batang, Wonogiri): Rata-rata di kisaran Rp2.000.000 - Rp7.500.000 sekali cair, tergantung PADes dan Perbup masing-masing.

Jadi jangan bayangkan dapat Rp3 juta per bulan seperti PNS.

Ini adalah uang pisah sambut atau uang penghargaan akhir jabatan.

4. Pensiun Kedua yang Lebih Besar: BPJS Ketenagakerjaan

Ini yang sering jadi sumber uang pensiun sebenarnya bagi perangkat desa di Kotamobagu dan seluruh Indonesia.

Berdasarkan regulasi, perangkat desa wajib didaftarkan 4 program:

BPJS Ketenagakerjaan ini mengakomodir 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi Aparatur Desa.

Rincian iurannya:

Untuk pembayaran keempat program tersebut dibayar melalui pemotongan SILTAP masing-masing aparatur desa sebesar 9,24 persen untuk setiap orang. 

Rinciannya:
JKK 0,24%, JKM 0,3% ditanggung desa, JHT 5,7% (3,7% desa + 2% perangkat), JP 3% (2% desa + 1% perangkat).

Simulasi Bocoran Cairnya:

Jika Siltap Perangkat Desa Rp2.500.000/bulan dan mengabdi 20 tahun (usia pengangkatan 20-42 tahun, pensiun 60 tahun): 

  • JHT: Saldo bisa terkumpul sekitar Rp25 - Rp40 juta (tergantung bunga) dan bisa dicairkan sekaligus saat pensiun, resign, atau meninggal.
  • Jaminan Pensiun (JP): Baru bisa cair bulanan jika masa iur minimal 15 tahun, estimasi Rp400.000 - Rp700.000 per bulan seumur hidup.
  • Jaminan Kematian: Jika meninggal aktif, ahli waris dapat Rp42 juta + beasiswa anak hingga Rp138 juta. Ini sudah terbukti cair di banyak daerah.

Inilah yang membuat total "uang pensiun" perangkat desa bisa lebih besar dari sekadar tunjangan purnatugas Rp7,5 juta.

5. Syarat Dapat Tunjangan Purnatugas

  1. Telah selesai masa jabatan atau memasuki usia pensiun 60 tahun. 
  2. Berhenti dengan hormat, bukan karena terkena kasus pidana atau diberhentikan.
  3. Desa sudah menganggarkan di APBDes di luar Dana Desa.
  4. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, karena UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa. 

Kenapa Ada Desa yang Belum Dapat?

Karena frasa "sesuai kemampuan keuangan desa".

Jika PADes + ADD kecil, banyak desa yang baru mampu bayar Siltap bulanan, belum mampu anggarkan purnatugas.

Itu sebabnya PPDI di beberapa kabupaten masih mengusulkan agar ada Perbup yang mengatur minimal nominalnya.

Kesimpulan

Jadi, berapa uang pensiun perangkat desa?

Tidak ada angka nasional tunggal.

Skemanya adalah:

  • Uang Purnatugas APBDes: Rp2 Juta - Rp7,5 Juta (sekali cair) sesuai Perbup dan kemampuan desa.
  • Uang JHT BPJS: Puluhan juta (sekali cair) hasil menabung dari potongan Siltap.
  • Uang Pensiun Bulanan BPJS JP: Ratusan ribu per bulan jika iur 15 tahun ke atas.

Bocoran paling baru dari PP 16 Tahun 2026 memastikan tunjangan ini sekarang WAJIB dianggarkan, bukan lagi sukarela.

Jadi bagi perangkat desa yang aktif sekarang di Sulawesi Utara, pastikan desa Anda sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan mengalokasikan 30% APBDes untuk kesejahteraan aparatur.

Berita Terkait