Banyak keluarga panik saat pensiunan meninggal atau saat akan pensiun karena tidak tahu bedanya THT, Askem, dan Uang Duka Wafat. Padahal ketiganya bisa diklaim sekaligus dan prosesnya sekarang bisa online.
Ini panduan lengkap berdasarkan aturan resmi PT Taspen per 2025-2026.
1. Kenali Dulu 3 Hak Keluarga Pensiunan
Jangan sampai salah klaim. Ini 3 hak berbeda yang sering cair bersamaan:
|
Program |
Kapan Cair |
Besaran |
|---|---|---|
|
THT (Tabungan Hari Tua) |
Saat pensiun BUP atau saat peserta aktif meninggal |
Tergantung masa kerja + iuran 3,25% dari gaji. Rata-rata penyesuaian Rp2,5 - 4,5 juta, tapi saldo pokok bisa puluhan hingga ratusan juta. |
|
Askem (Asuransi Kematian) |
Jika peserta, istri/suami, atau anak meninggal |
Diatur PMK No 23 Tahun 2023. Umumnya: Peserta Rp8 juta, Istri/Suami Rp6 juta, Anak Rp4 juta. |
|
UDW (Uang Duka Wafat) |
Jika penerima pensiun / janda-duda meninggal |
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun. Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem |
Saat PNS aktif meninggal, ahli waris berhak atas semuanya:
apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa.
2. Syarat Klaim THT Saat Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)
Ini yang diurus 1-2 bulan sebelum pensiun.
Dokumen wajib:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Asli dan fotocopy SK Pensiun.
- Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
- Pas foto suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank.
- NPWP (apabila ada).
Catatan: Bagi PNS/Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan pensiun pertama dan taperum.
Formulir resminya adalah FPP dengan isian:
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) • Surat Keputusan Pensiun • Lembar asli SKPP... • Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon • Fotokopi buku rekening pemohon
3. Syarat Klaim THT + Askem + UDW Jika Peserta Aktif Meninggal Dunia
Ini yang paling sering ditanyakan keluarga. Ahli waris yang urus.
Dokumen wajib:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dari instansi
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA.
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran Anak, jika anak yang mengajukan.
4. Syarat Klaim Askem + UDW Jika Pensiunan Sudah Pensiun Lalu Meninggal
Ini kasus pensiunan yang sudah terima pensiun bulanan, kemudian wafat.
Dokumen wajib:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotocopy SK Pensiun
- Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Kepala KUA
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku
Jika yang meninggal istri/suami dari pensiunan, tambahannya: Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan Lurah / Kepala Desa. Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW).
Untuk UDW saja, syaratnya mirip tapi ada pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar dan buku rekening. Besaran UDW adalah 3x penghasilan terakhir.
5. Cara Klaim: Online dan Offline
Kabar baik: GRATIS dan cepat.
PROSES LAYANAN PENSIUN PERTAMA & TABUNGAN HARI TUA DISELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU MAKSIMAL 7 (TUJUH) HARI KERJA TIDAK DIKENAKAN BIAYA (GRATIS)
A. Cara Online (Paling Cepat) - e-Klaim Taspen:
- Buka tos.taspen.co.id atau tcare.taspen.co.id
- Pilih menu ‘Klaim Online’.
- Tentukan jenis klaim yang akan diajukan, seperti pensiun pertama, tabungan hari tua (THT), atau uang duka wafat
- Masukkan 16 digit NIP / Notas / NIK
- Upload semua dokumen dalam bentuk PDF/JPG yang jelas
- Tunggu verifikasi. Dana akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris.
Selain mendatangi Kantor Taspen, Anda juga bisa akses di https://tos.taspen.co.id/ untuk mengajukan klaim secara online.
B. Cara Offline:
Datang ke Kantor Cabang Taspen terdekat atau ke MPP (Mall Pelayanan Publik). Bawa berkas asli dan fotocopy rangkap 1. Petugas akan bantu cek kelengkapan.
6. Tips Agar Klaim Tidak Ditolak (Khusus Keluarga)
- Legalisir itu wajib. Akta Kematian, Surat Nikah, KK harus dilegalisir Disdukcapil / KUA / Lurah. Fotocopy biasa sering ditolak.
- SKAW jangan salah. SKAW untuk PNS aktif formatnya dari instansi, bukan dari RT. Untuk pensiunan yang meninggal, SKAW dari Lurah/Kades.
- Rekening harus atas nama ahli waris yang mengajukan, bukan rekening almarhum. Dan harus rekening yang masih aktif.
- Jika ahli waris lebih dari 1 anak, wajib buat Surat Kuasa Ahli Waris yang ditandatangani semua anak di atas materai Rp10.000.
- Urus maksimal 2 tahun setelah kejadian meninggal. Lewat dari itu butuh surat keterangan tambahan.
Checklist Cepat untuk Keluarga Pensiunan di Kotamobagu
Simpan di HP:
- FPP sudah diisi dan tanda tangan
- SK Pensiun + KARIP almarhum
- Akta Kematian legalisir
- KTP semua ahli waris + Surat Nikah almarhum legalisir
- KK terbaru
- Buku rekening ahli waris (halaman depan)
- SKAW / Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah
Kalau semua lengkap, proses klaim di Taspen Manado atau via online biasanya cair dalam 3-7 hari kerja langsung ke rekening.