Berita

FIX SULTAN! Jadi PPPK, Perangkat Desa Dapat Gaji ke-13, THR, dan Pensiun - Ini Aturan Resmi Terbaru 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 736 kata
FIX SULTAN! Jadi PPPK, Perangkat Desa Dapat Gaji ke-13, THR, dan Pensiun - Ini Aturan Resmi Terbaru 2026
FIX SULTAN! Jadi PPPK, Perangkat Desa Dapat Gaji ke-13, THR, dan Pensiun - Ini Aturan Resmi Terbaru 2026 — Kabar yang ditu...

Bungko News – Kabar yang ditunggu jutaan perangkat desa akhirnya fix.

Kalau dulu hanya dapat Siltap dari APBDesa, sekarang begitu lolos seleksi dan resmi dilantik jadi PPPK, statusnya langsung naik kelas jadi ASN.

Sultan? Jelas.

Gajinya ditanggung APBN/APBD, dapat THR, Gaji ke-13, plus jaminan pensiun.

Ini bukan wacana.

Ini aturan resmi yang berlaku per 12 September 2026.

1. Dari Perangkat Desa ke ASN: Gaji Resmi Negara

Perangkat desa selama ini bukan ASN.

Begitu ikut seleksi CASN di SSCASN dan dinyatakan lulus PPPK (Baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu), SK-nya diterbitkan BKN, bukan Kepala Desa.

Konsekuensinya:

Dulu Siltap sering telat karena nunggu pencairan ADD.

Jadi PPPK, gaji dibayar tiap tanggal 1, sumbernya APBN/APBD, bukan lagi APBDesa.

2. Fix Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2026 - Bahkan PPPK Paruh Waktu!

Ini yang bikin heboh.

Tahun ini pemerintah menerbitkan regulasi paling ditunggu:

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Dan yang paling penting:

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

Rincian Aturan PP No. 9 Tahun 2026:

  • THR 2026: Cair H-10 Lebaran (Februari-Maret 2026). Komponennya: gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum. Pemerintah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun.
  • Gaji ke-13: Cair Juni 2026 untuk kebutuhan pendidikan anak. Besaran sama seperti THR.
  • Aturan Proposional: Jika baru diangkat Juli 2025, THR dihitung 9/12 x Gaji Februari 2026.

Sebelumnya perangkat desa tidak mengenal THR dan Gaji ke-13 dari negara.

Jadi PPPK, langsung dapat 14 bulan gaji setahun!

3. Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua - Yang Dulu Tidak Ada

Ini perubahan paling sultan di UU ASN terbaru.

Sebelum UU No. 5 Tahun 2014, PPPK tidak dapat pensiun.

Sekarang beda total.

Dalam Pasal 21, dijelaskan bahwa Pegawai ASN (baik PNS maupun PPPK) berhak memperoleh penghargaan yang terdiri atas: Jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua).

Ini mengonfirmasi bahwa PPPK kini berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang sebelumnya hanya identik dengan PNS.

Diperkuat di Pasal 21 ayat 6:

"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua,"

Menteri PANRB Azwar Anas menegaskan skemanya defined contribution (iuran pasti), dibiayai bersama pemerintah dan iuran ASN.

Apa yang didapat perangkat desa yang jadi PPPK?

  1. Jaminan Kesehatan BPJS - aktif sampai pensiun
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian
  3. Jaminan Hari Tua (JHT) - dipotong 3,25% dari gaji setiap bulan, cair saat berhenti
  4. Jaminan Pensiun - bulanan setelah pensiun, bukan pesangon sekali seperti perangkat desa biasa

Ya, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) dengan skema perlindungan yang setara dengan PNS.

4. Hitungan Sultan: Berapa Total Jika Jadi PPPK?

Simulasi Perangkat Desa Golongan IX (S1) yang lulus PPPK:

  • Gaji Pokok: Rp3.203.600
  • Tunjangan Keluarga + Beras: Rp600.000
  • TPP/Tukin: Rp1.500.000
  • Gaji Bulanan: ~Rp5,3 Juta
  • THR 2026: ~Rp5,3 Juta
  • Gaji ke-13 2026: ~Rp5,3 Juta
  • Total Setahun: 14 x gaji = Rp74,2 Juta + Jaminan Pensiun Seumur Hidup

Bandingkan dengan Siltap perangkat desa rata-rata Rp2-3 juta tanpa THR/Gaji 13 dan tanpa pensiun.

5. Catatan Penting: Tidak Otomatis, Harus Mundur!

Jangan salah paham.

Tidak ada pengangkatan otomatis perangkat desa jadi PPPK.

Aturannya tetap:

  1. Harus ikut seleksi PPPK nasional di SSCASN.
  2. Jika lulus, WAJIB MUNDUR dari jabatan perangkat desa. Dilarang rangkap jabatan sesuai PP 49/2018 dan SE Dinas PMD 2026. Jika tidak mundur, berpotensi berurusan dengan hukum karena double gaji.

Kesimpulan:
Fix Sultan, Tapi Harus Berani Lepas Seragam Lama

Jadi PPPK adalah upgrade karir terbesar bagi perangkat desa di 2026.

Dari pegawai desa yang SK-nya dari Kades, menjadi ASN yang SK-nya dari Presiden, dengan hak THR, Gaji ke-13, dan pensiun yang dijamin undang-undang.

Bagi kamu perangkat desa yang sudah lulus PPPK Paruh Waktu 2024, selamat! THR dan Gaji 13 kamu sudah dijamin PP 9/2026.

Siap-siap Januari 2027 otomatis jadi Penuh Waktu.

Bagi yang belum, pantau terus SSCASN BKN.

Kesempatan jadi Sultan ASN masih terbuka.

Berita Terkait