Bungko News – Banyak berita hoax di TikTok dan Facebook yang bilang gaji pensiunan naik lagi di 2026.
Faktanya per September 2026 ini Taspen masih pakai PP No. 8 Tahun 2024 dan menegaskan belum ada kenaikan baru.
“Kami senantiasa tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada dasar hukum untuk menaikkan gaji pensiunan pada... Penetapan besaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan rentang gaji pokok berdasarkan golongan terakhir PNS.
PP ini terbit pada 26 Januari 2024 lalu sebagai peraturan terbaru tentang gaji Pensiunan PNS dan resmi menaikkan 12% untuk semua golongan sejak Januari 2024.
Pencairan ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen untuk seluruh golongan, mulai dari I hingga IV
Artinya sampai hari ini, gaji yang cair di rekening Anda masih pakai tabel di bawah ini.
Rincian Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS PP No. 8 Tahun 2024
Besaran gaji ditentukan dari golongan terakhir saat aktif dan masa kerja.
Berikut tabel resmi yang dipakai Taspen:
Golongan I (Juru)
- I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- I D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Rentang global Golongan I menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
- II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
- III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
- IV A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IV B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IV C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IV D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IV E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Secara garis besar:
Golongan II Rp1.748.100‑Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100‑Rp4.029.600, dan Golongan IV Rp1.748.100‑Rp4.957.100.
Belum Termasuk 3 Tunjangan Melekat, Ini Total Take Home
Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan.
Pensiunan menerima 3 tunjangan yang cair bersamaan setiap tanggal 1:
1. Tunjangan Suami/Istri 10%
Besaran: 10% dari pensiun pokok. Diberikan kepada pensiunan yang memiliki suami/istri sah yang terdaftar.
Estimasi per golongan:
- Golongan I: Rp 174.810 – Rp 225.670
- Golongan II: Rp 174.810 – Rp 307.870
- Golongan III: Rp 174.810 – Rp 402.960
- Golongan IV: Rp 174.810 – Rp 495.710
2. Tunjangan Anak 2% (maks 2 anak usia <21 tahun / <25 tahun kuliah)
Berikut besaran tunjangan anak pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 34.962 – Rp 45.134
- Golongan II: Rp 34.962 – Rp 61.574
- Golongan III: Rp 34.962 – Rp 80.592
- Golongan IV: Rp 34.962 – Rp 99.142
3. Tunjangan Pangan Rp72.420 per jiwa (termasuk pensiunan + istri + 2 anak)
Contoh Simulasi:
Pensiunan Gol III D dengan gaji pokok Rp4.029.600
- Gaji pokok: Rp4.029.600
- Tunjangan istri 10%: Rp402.960
- Tunjangan 1 anak: Rp80.592
- Tunjangan pangan 3 jiwa: Rp217.260
Total bersih: Rp4.730.412 (belum potong Askes)
Jadwal Cair, Gaji 13 dan THR 2026
Taspen memastikan pencairan tetap tanggal 1 setiap bulan.
Untuk 2026:
- Gaji bulanan: Cair tiap tanggal 1
- THR: Cair H-10 Lebaran, besarannya = gaji pokok + tunjangan istri/anak + pangan + 100% tunjangan kinerja pensiunan (sesuai PP THR tahun berjalan)
- Gaji 13: Cair Juni/Juli untuk kebutuhan sekolah, komponennya sama seperti THR
Wajib Otentikasi via aplikasi Andal by Taspen setiap bulan agar tidak terblokir.
Golongan I-II otentikasi 1 bulan sekali, Gol III-IV 2 bulan sekali.
Apakah Akan Naik Lagi?
Pemerintah melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 memang sudah bicara soal peningkatan kesejahteraan ASN aktif, tapi untuk pensiunan belum ada PP baru pengganti PP No. 8 Tahun 2024.
Jadi kalau ada video yang bilang "Rapel 12% cair Oktober" atau "Gaji pensiunan naik 16% 2026", itu HOAX yang sudah dibantah Taspen.
Pantau hanya dari kanal resmi:
Instagram @taspen dan website taspen.co.id.