Berita

Breaking News: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Cair, Ini Rincian Lengkapnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 445 kata
Breaking News: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Cair, Ini Rincian Lengkapnya
Breaking News: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Cair, Ini Rincian Lengkapnya — Besaran gaji pensiunan ...

Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Juli 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa gaji pensiunan akan dicairkan sesuai jadwal dengan besaran yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Jadwal Pencairan

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS bulan Juli 2026 dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Pencairan berjalan secara otomatis tanpa diperlukan pengajuan permohonan atau administrasi tambahan setiap bulannya.

Dana akan langsung masuk ke rekening bank mitra yang telah terdaftar.

Dasar Hukum dan Besaran Gaji

Menteri Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan Juli 2026 masih menggunakan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan berlaku sejak Januari 2024.

Besaran gaji pensiunan PNS berkisar mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS Juli 2026 per golongan:

Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Komponen Penghasilan Lainnya

Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang dibayarkan dalam satu paket.

Besaran total yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.

Imbauan untuk Pensiunan

PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan penyaluran dana bantuan bagi pensiunan melalui kanal komunikasi tidak resmi.

Pastikan seluruh informasi resmi hanya bersumber dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero).

Demikian informasi resmi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS Juli 2026.

Para pensiunan diharapkan dapat segera mengecek rekening masing-masing mulai 1 Juli 2026.

Berita Terkait