Per 12 September 2026, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tidak ada Perpres baru yang mengubah gaji pokok di tahun 2026.
Rentang gaji pokok resmi tercatat mulai Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga maksimal Rp7.329.900 bagi Golongan XVII.
1. Dasar Hukum yang Berlaku di 2026
- Perpres 11/2024: Mengatur 17 golongan dengan rentang gaji berbeda sesuai Masa Kerja Golongan (MKG). Kenaikan dihitung sejak 1 Januari 2024.
- UU ASN No.20 Tahun 2023: Menyamakan hak tunjangan PPPK setara PNS.
- PP Nomor 9 Tahun 2026: Mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN termasuk PPPK.
Gaji ke-13 PPPK 2026 cair mulai Juni 2026 dengan komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau umum.
2. Pemetaan Golongan Berdasarkan Pendidikan & Jabatan
Pembagian golongan I-XVII menggunakan pendekatan jenjang pendidikan:
- Golongan I - IV: SD, SMP, SMA/SMK sederajat (Pelaksana Pemula)
- Golongan V - VIII: D1, D2, D3, D4 (Pelaksana Terampil)
- Golongan IX - X: S1 / D4 (Ahli Pertama)
- Golongan XI - XII: S2 (Ahli Muda)
- Golongan XIII - XV: S3 / Ahli Madya
- Golongan XVI - XVII: Ahli Utama, jabatan fungsional tertinggi
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, makin besar pula gaji yang diterima.
3. Tabel Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026 Per Golongan
Berikut tabel resmi Perpres 11/2024 yang dipakai di 2026:
|
Golongan |
Rentang Gaji Pokok (MKG 0 s/d Maks) |
|---|---|
|
I |
Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
|
II |
Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
|
III |
Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
|
IV |
Rp2.299.800 – Rp3.336.600 |
|
V |
Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
|
VI |
Rp2.742.800 – Rp4.367.100 |
|
VII |
Rp2.858.800 – Rp4.551.800 |
|
VIII |
Rp2.979.700 – Rp4.744.400 |
|
IX |
Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
|
X |
Rp3.339.100 – Rp5.484.000 |
|
XI |
Rp3.480.300 – Rp5.716.000 |
|
XII |
Rp3.627.500 – Rp5.957.800 |
|
XIII |
Rp3.781.000 – Rp6.209.800 |
|
XIV |
Rp3.940.900 – Rp6.472.500 |
|
XV |
Rp4.107.600 – Rp6.746.200 |
|
XVI |
Rp4.281.400 – Rp7.031.600 |
|
XVII |
Rp4.462.500 – Rp7.329.000 |
Catatan: Nominal Rp4.462.500 untuk masa kerja 0 tahun Golongan XVII, sebelumnya Rp4.132.000. Angka ini belum termasuk tunjangan.
Berdasarkan tabel resmi pemerintah, gaji PPPK terendah 2026 adalah Rp1.938.500 untuk Golongan I, sementara gaji tertinggi mencapai Rp7.329.000 untuk Golongan XVII.
4. Rincian 9 Tunjangan PPPK 2026
Gaji pokok bukan take-home pay. Berdasarkan regulasi terbaru, tunjangan PPPK mencakup tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%), tunjangan pangan (uang beras), tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus daerah terpencil, tunjangan kinerja (TPP/Tukin), tunjangan transportasi/fasilitas kerja, THR, serta jaminan pensiun dan kesehatan.
Rincian yang paling sering cair bulanan:
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak (maks 2 anak)
2. Tunjangan Pangan / Beras
- Setara 10 kg beras per jiwa, dibayar dalam bentuk uang. Saat ini sekitar Rp72.420/orang.
3. Tunjangan Jabatan
- Fungsional: Rp300 ribu - Rp1,5 juta tergantung jenjang (Guru, Penyuluh, Dosen, Tenaga Kesehatan)
- Struktural: untuk PPPK yang menduduki jabatan tertentu
4. Tunjangan Kinerja Daerah (TPP) / Tukin
- Ini yang membuat gap besar. Besaran 5% hingga 20% dari gaji pokok untuk PPPK Paruh Waktu, untuk penuh waktu bisa 30-100% tergantung kemampuan APBD/APBN dan kelas jabatan.
5. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Bagi PPPK Guru bersertifikasi, 1x gaji pokok per triwulan.
6. Tunjangan Khusus
- Untuk penempatan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
7. THR dan Gaji ke-13
- THR = 1x gaji pokok + tunjangan melekat, dibayar H-10 Lebaran. Gaji ke-13 dibayar Juni 2026 untuk kebutuhan pendidikan anak.
5. Potongan Wajib 2026
Per Maret 2026 berlaku potongan baru:
Besaran potongan PPPK tercatat lebih rendah dibandingkan PNS yang mencapai 8 persen. Rinciannya:
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan: 3,25% dari gaji pokok + tunjangan keluarga
- BPJS Kesehatan: 4% ditanggung pemerintah, 1% ditanggung PPPK
- PPh 21: Dihitung progresif sesuai PTKP
6. Simulasi Take Home Pay (THP) 2026
Contoh: PPPK Guru Golongan IX, MKG 0 Tahun, Menikah 1 Anak
- Gaji Pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan Istri (10%): Rp320.360
- Tunjangan Anak (2%): Rp64.072
- Tunjangan Beras 3 jiwa: Rp217.260
- Tunjangan Fungsional Guru: Rp500.000
- TPP Daerah (asumsi 50%): Rp1.601.800
- Bruto: Rp5.907.092
- Potongan JHT 3,25%: -Rp116.462
- Estimasi Bersih: Rp5.790.630 (belum potongan BPJS Kesehatan 1% dan PPh)
Jika dapat TPG, bisa tambah Rp3,2 juta per bulan jika dicairkan bulanan.
7. Perbedaan PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu 2026
Pemerintah mulai 2026 resmi menggaji PPPK Paruh Waktu. Gaji pokok sama mengacu Perpres 11/2024, tapi:
- Jam kerja fleksibel, upah proporsional
- Tunjangan kinerja berkisar 5% hingga 20% dari gaji pokok
- Tetap dapat THR senilai satu kali gaji
Mulai September 2026, Pemprov Jateng dan beberapa daerah mengonfirmasi gaji PPPK ditanggung APBN, sehingga fokus APBD untuk belanja produktif.
FAQ
Apakah ada kenaikan gaji PPPK di 2026?
Tidak ada kenaikan gaji pokok di 2026. Kenaikan terakhir adalah Perpres 11/2024 yang efektif 1 Januari 2024 dan masih dipakai hingga 12 September 2026.
Berapa gaji PPPK lulusan S1?
Mayoritas S1 masuk Golongan VII-IX. Untuk S1 fresh graduate (Gol IX 0 tahun) gaji pokok Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
Apakah PPPK dapat pensiun?
Per UU ASN 20/2023, PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua melalui Taspen/BPJS, tidak lagi hanya dapat pesangon.