3. Jaminan Sosial dan Tunjangan
Perubahan regulasi juga mencakup penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD.
Seluruh anggota BPD yang terpilih mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
4. Honorarium
Pemerintah Kabupaten Sragen menetapkan standar honorarium bagi anggota BPD sebagai berikut:
-
Anggota biasa: minimal Rp300.000 per bulan
-
Ketua BPD: Rp400.000 - Rp450.000 per bulan
Persyaratan Calon Anggota BPD
Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026, seseorang dapat menjadi calon anggota BPD apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Persyaratan Umum dan Ideologi
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. Persyaratan Usia
-
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
Ketentuan usia ini bertujuan memastikan bahwa anggota BPD memiliki kedewasaan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat.
3. Persyaratan Pendidikan
-
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan anggota BPD memiliki kapasitas dasar dalam memahami regulasi dan menjalankan fungsi legislasi desa.
4. Persyaratan Kelembagaan
-
Bukan merupakan perangkat desa
Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa untuk menjaga independensi dan fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa.
5. Persyaratan Kesediaan
-
Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
Calon anggota BPD harus menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk mengikuti proses pemilihan.
6. Persyaratan Administratif dan Domisili
-
Memenuhi ketentuan domisili sesuai peraturan daerah setempat
-
Memenuhi persyaratan administratif lainnya yang diatur dalam Perda masing-masing kabupaten/kota
Tahapan dan Mekanisme Pemilihan BPD
Prinsip Dasar Pemilihan
Berbeda dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dipilih langsung oleh seluruh warga, pengisian BPD menggunakan sistem keterwakilan unsur masyarakat.
Anggota BPD merupakan representasi dari masyarakat desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui proses yang demokratis.