Berita

Panduan Lengkap Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terbaru 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,197 kata 4 halaman
Panduan Lengkap Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terbaru 2026
Panduan Lengkap Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terbaru 2026 — Tahun 2026 menandai era baru dalam tata kelola B...

3. Jaminan Sosial dan Tunjangan

Perubahan regulasi juga mencakup penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD.

Seluruh anggota BPD yang terpilih mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

4. Honorarium

Pemerintah Kabupaten Sragen menetapkan standar honorarium bagi anggota BPD sebagai berikut:

  • Anggota biasa: minimal Rp300.000 per bulan

  • Ketua BPD: Rp400.000 - Rp450.000 per bulan


Persyaratan Calon Anggota BPD

Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026, seseorang dapat menjadi calon anggota BPD apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Persyaratan Umum dan Ideologi

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2. Persyaratan Usia

  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah

Ketentuan usia ini bertujuan memastikan bahwa anggota BPD memiliki kedewasaan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat.

3. Persyaratan Pendidikan

  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat

Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan anggota BPD memiliki kapasitas dasar dalam memahami regulasi dan menjalankan fungsi legislasi desa.

4. Persyaratan Kelembagaan

  • Bukan merupakan perangkat desa

Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa untuk menjaga independensi dan fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa.

5. Persyaratan Kesediaan

  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD

Calon anggota BPD harus menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk mengikuti proses pemilihan.

6. Persyaratan Administratif dan Domisili

  • Memenuhi ketentuan domisili sesuai peraturan daerah setempat

  • Memenuhi persyaratan administratif lainnya yang diatur dalam Perda masing-masing kabupaten/kota


Tahapan dan Mekanisme Pemilihan BPD

Prinsip Dasar Pemilihan

Berbeda dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dipilih langsung oleh seluruh warga, pengisian BPD menggunakan sistem keterwakilan unsur masyarakat.

Anggota BPD merupakan representasi dari masyarakat desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui proses yang demokratis.

Berita Terkait