Berita

Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 562 kata 2 halaman
Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara tegas menegaskan agar para PPPK paruh waktu tidak keluar dari koridor hukum, seiring diterbitkannya Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur secara rinci berbagai kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian, tak hanya karena pelanggaran berat, tetapi juga hal-hal yang kerap dianggap sepele.

Apa saja yang perlu diwaspadai? Simak penjelasan lengkapnya.

Pegawai PPPK paruh waktu kini harus ekstra waspada.

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengatur status, hak, kewajiban, serta berbagai kemungkinan yang dapat mengakhiri masa kerja para pegawai ini.

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah dalam menempatkan dan mengevaluasi PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan mereka tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan tujuh jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu, yaitu:

- Guru dan Tenaga Kependidikan, - Tenaga Kesehatan, - Tenaga Teknis, - Pengelola Umum Operasional, - Operator Layanan Operasional, - Pengelola Layanan Operasional, dan - Penata Layanan Operasional.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu diakui sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Masa kerja mereka ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Alasan Pemberhentian yang Perlu Diwaspadai

Meski terdengar sederhana, beberapa kondisi dapat menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan.

Menurut diktum kedua puluh empat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah berbagai situasi yang perlu diwaspadai:

1. Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS Status PPPK paruh waktu bersifat sementara, sehingga jika pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, maka status paruh waktunya otomatis berakhir.

2. Mengundurkan diri PPPK paruh waktu dapat mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku.

3. Meninggal dunia Pemberhentian otomatis terjadi apabila pegawai meninggal dunia.

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 Setiap bentuk penyelewengan terhadap dasar negara dan konstitusi dapat menjadi alasan pemberhentian.

Menpan RB menegaskan bahwa pemberhentian tidak hanya terjadi akibat pelanggaran hukum berat, tetapi juga karena kondisi administratif atau pribadi yang diatur dalam keputusan tersebut.

Oleh karena itu, setiap PPPK paruh wakti wajib memahami dengan baik aturan main ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Selain mengetahui alasan pemberhentian, PPPK paruh waktu juga perlu memahami hak dan kewajibannya.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025:

- Upah: PPPK paruh waktu berhak menerima upah minimal setara dengan yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum daerah (UMD), serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kewajiban: Mereka wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, serta menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau aturan instansi.

Pesanan Menpan RB: Tetap Waspada dan Patuh Hukum

Menpan RB melalui aturan ini mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar senantiasa waspada dan tidak lengah terhadap berbagai kemungkinan yang dapat mengakhiri masa kerja mereka.

“Pegawai PPPK paruh wakti harus betul-betul menjaga agar tetap berada dalam koridor hukum, menjaga disiplin, dan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Menpan RB dalam penjelasan resminya.

Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali kepegawaian non-ASN agar lebih terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi jembatan bagi tenaga honorer untuk memiliki status kepegawaian yang lebih jelas sebelum nantinya mungkin diangkat menjadi PPPK penuh. ***

Berita Terkait