Berita

Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 562 kata 2 halaman
Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

2. Mengundurkan diri PPPK paruh waktu dapat mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku.

3. Meninggal dunia Pemberhentian otomatis terjadi apabila pegawai meninggal dunia.

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 Setiap bentuk penyelewengan terhadap dasar negara dan konstitusi dapat menjadi alasan pemberhentian.

Menpan RB menegaskan bahwa pemberhentian tidak hanya terjadi akibat pelanggaran hukum berat, tetapi juga karena kondisi administratif atau pribadi yang diatur dalam keputusan tersebut.

Oleh karena itu, setiap PPPK paruh wakti wajib memahami dengan baik aturan main ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Selain mengetahui alasan pemberhentian, PPPK paruh waktu juga perlu memahami hak dan kewajibannya.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025:

- Upah: PPPK paruh waktu berhak menerima upah minimal setara dengan yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum daerah (UMD), serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kewajiban: Mereka wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, serta menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau aturan instansi.

Pesanan Menpan RB: Tetap Waspada dan Patuh Hukum

Menpan RB melalui aturan ini mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar senantiasa waspada dan tidak lengah terhadap berbagai kemungkinan yang dapat mengakhiri masa kerja mereka.

“Pegawai PPPK paruh wakti harus betul-betul menjaga agar tetap berada dalam koridor hukum, menjaga disiplin, dan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Menpan RB dalam penjelasan resminya.

Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali kepegawaian non-ASN agar lebih terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi jembatan bagi tenaga honorer untuk memiliki status kepegawaian yang lebih jelas sebelum nantinya mungkin diangkat menjadi PPPK penuh. ***

Berita Terkait