Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi berhak menerima tunjangan suami/istri dan anak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Besaran tunjangannya pun setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yakni 10% dari gaji untuk tunjangan pasangan dan 2% per anak untuk tunjangan anak.
Simak penjelasan lengkap dan dasar hukumnya berikut ini.
Pemerintah secara resmi meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 sebagai solusi penataan tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan kepegawaian.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, khususnya tunjangan suami/istri dan anak.
Merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memang berhak menerima tunjangan keluarga.
Hal ini ditegaskan oleh berbagai sumber terpercaya, termasuk laporan dari Tirto.id, Radar Madura, dan Lombok Post.