Berita
Beranda / Berita / MenPAN-RB Sahkan Tunjangan Suami-Anak untuk PPPK Paruh Waktu, Segini Persentasenya

MenPAN-RB Sahkan Tunjangan Suami-Anak untuk PPPK Paruh Waktu, Segini Persentasenya

Uang2

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi berhak menerima tunjangan suami/istri dan anak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran tunjangannya pun setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yakni 10% dari gaji untuk tunjangan pasangan dan 2% per anak untuk tunjangan anak.

Simak penjelasan lengkap dan dasar hukumnya berikut ini.

Pemerintah secara resmi meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 sebagai solusi penataan tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan kepegawaian.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, khususnya tunjangan suami/istri dan anak.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memang berhak menerima tunjangan keluarga.

Hal ini ditegaskan oleh berbagai sumber terpercaya, termasuk laporan dari Tirto.id, Radar Madura, dan Lombok Post.

Hak PPPK Paruh Waktu Terkait Tunjangan Keluarga

Meski bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu—yakni hanya empat jam per hari—PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan berhak atas berbagai tunjangan.

Selain gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, mereka juga mendapatkan:

1. Tunjangan Keluarga

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

– Tunjangan Pasangan (Suami/Istri): 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.

2. Tunjangan Lainnya

– Tunjangan Pangan

– Tunjangan Kinerja (TPP), meskipun besarnya dapat berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dan disesuaikan dengan beban kerja serta sumber anggaran.

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

– Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dasar Hukum dan Kepastian Regulasi

Kebijakan ini diatur dengan jelas dalam:

Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025: Menjadi dasar hukum pengangkatan dan pengaturan hak-hak PPPK Paruh Waktu, termasuk tunjangan keluarga.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024: Mengatur lebih lanjut mengenai pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan lain bagi PPPK, termasuk yang bekerja secara paruh waktu.

Penegasan dari Pemerintah Daerah

Beberapa pemerintah daerah, seperti di Lombok Barat, sudah memberlakukan kebijakan ini.

Dalam laporan Lombok Post (31/8/2025), disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu di sana menerima tunjangan pasangan dan anak setiap bulan sesuai persentase yang berlaku.

Demikian pula, Radar Madura (1/9/2025) menegaskan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk keadilan dan kesetaraan bagi ASN.

Mengapa Tunjangan Ini Penting?

Pemberian tunjangan suami/istri dan anak bagi PPPK Paruh Waktu menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi seluruh ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Kesimpulan

Jadi, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan suami/istri dan anak, dengan persentase masing-masing 10% dan 2% dari gaji pokok, sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, serta sudah diimplementasikan di sejumlah daerah. ***