Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi telah menetapkan besaran gaji pertama bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang berasal dari alih status tenaga honorer.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penjaminan kesejahteraan mantan honorer.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau honorer.
Jika pendapatan sebelumnya di bawah standar, maka gaji yang diterima disesuaikan minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan.
"Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut," demikian bunyi keputusan resmi yang dikutip dari laman detik.com, Selasa (2/9/2025).
Sebagai gambaran, berikut rincian UMP 2025 di beberapa provinsi yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 - Jawa Barat: Rp2.191.232 - Jawa Tengah: Rp2.169.349 - Jawa Timur: Rp2.305.985 - Banten: Rp2.905.119 - Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 - Sumatera Utara: Rp3.742.719 - Bali: Rp2.713.672