MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepastian dan perlindungan bagi mantan honorer yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami memastikan tidak ada pemotongan atau penurunan pendapatan bagi honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Ini bentuk keadilan dan penghargaan atas pengabdian mereka," ujar Rini Widyantini seperti dikutip dari berbagai sumber.
Sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, daerah memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan anggaran tanpa membebani pos belanja pegawai rutin.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama kalangan honorer yang selama ini menantikan kejelasan status dan kesejahteraan.
Dengan adanya kepastian gaji setara UMP, diharapkan kinerja dan motivasi PPPK paruh waktu dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik.
***