Bungko News – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Mei 2026 tengah menjadi sorotan "Apabila SKTP para guru baik ASN ataupun Non ASN tidak dapat terbit, maka proses pencairan TPG akan semakin lama tertunda," demikian dikutip dari akun tersebut
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Mei 2026 tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah guru, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, mengaku masih belum menerima hak mereka.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah mengubah skema pencairan dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Informasi terkait progres pencairan TPG bulan Mei 2026 ini diunggah oleh akun Instagram @kang.guru.sd. Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa keterlambatan ini bukan tanpa sebab.
Ada beberapa faktor yang membuat dana tunjangan tersebut tak kunjung masuk ke rekening para guru.
SKTP Jadi Syarat Mutlak, Jika Tak Terbit maka TPG Tertunda
Salah satu persyaratan utama agar TPG dapat cair adalah terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Baik guru ASN maupun non-ASN wajib memiliki dokumen ini.
Jika SKTP belum terbit, proses pencairan dipastikan akan mengalami kemunduran yang cukup signifikan.
"Apabila SKTP para guru baik ASN ataupun Non ASN tidak dapat terbit, maka proses pencairan TPG akan semakin lama tertunda," demikian dikutip dari akun tersebut.
Faktor Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Selain masalah administratif, faktor kalender juga ikut mempengaruhi kelancaran pencairan TPG bulan Mei 2026.