Bungko News – Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, bulan Juni 2026 menjadi momen yang paling dinanti Pasalnya, dalam bulan yang sama, para pensiunan akan menerima dua kali aliran dana sekaligus, yakni gaji bulanan reguler dan Gaji Ke-13
Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, bulan Juni 2026 menjadi momen yang paling dinanti.
Pasalnya, dalam bulan yang sama, para pensiunan akan menerima dua kali aliran dana sekaligus, yakni gaji bulanan reguler dan Gaji Ke-13.
Dengan jadwal pencairan yang berurutan, para purnabakti dipastikan akan "banjir rezeki" di awal musim kemarau ini.
Jadwal Pasti:
Gaji Bulanan (Gaji Pokok): Cair pada 1 Juni 2026
Gaji Ke-13: Cair mulai 2 Juni 2026
Mekanisme pencairan ini dikonfirmasi langsung oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resmi mereka pada Sabtu (23/5/2026).
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi dan dedikasi para pensiunan selama masa dinasnya.
Berikut rincian lengkap jadwal, komponen, hingga hal-hal yang wajib diketahui agar proses pencairan berjalan lancar.
🗓️ Jadwal Pasti: Dua Tanggal Penting di Awal Juni
Sistem pencairan dana di bulan Juni 2026 dirancang secara berurutan untuk memudahkan administrasi.
Berikut tabel jadwal resminya:
| Jenis Penghasilan | Perkiraan Jadwal Pencairan | Keterangan Penting |
|---|---|---|
| Gaji Pokok Pensiun (Rutin) | 1 Juni 2026 (tetap cair meski tanggal merah) | Dicairkan setiap awal bulan. Pastikan autentikasi rutin bulanan sudah dilakukan. |
| Gaji Ke-13 (Tambahan) | 2 Juni 2026 (paling cepat) | Diberikan sebagai bentuk apresiasi dan bantuan menjelang tahun ajaran baru. |
Cairnya gaji bulanan terlebih dahulu memungkinkan para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan awal bulan, disusul dengan Gaji Ke-13 yang memberikan tambahan signifikan untuk kebutuhan lain seperti persiapan sekolah anak atau kebutuhan rumah tangga lainnya.
📜 Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Kebijakan pemberian Gaji Ke-13 ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 dan didukung dengan petunjuk teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
🧮 Besaran dan Komponen Gaji Ke-13
Secara umum, besaran Gaji Ke-13 sama dengan total penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Besaran ini tidak sama untuk setiap pensiunan karena dihitung berdasarkan komponen-komponen berikut: