JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi telah menetapkan besaran gaji pertama bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang berasal dari alih status tenaga honorer.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penjaminan kesejahteraan mantan honorer.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau honorer.
Jika pendapatan sebelumnya di bawah standar, maka gaji yang diterima disesuaikan minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan.
"Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut," demikian bunyi keputusan resmi yang dikutip dari laman detik.com, Selasa (2/9/2025).
Sebagai gambaran, berikut rincian UMP 2025 di beberapa provinsi yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 - Jawa Barat: Rp2.191.232 - Jawa Tengah: Rp2.169.349 - Jawa Timur: Rp2.305.985 - Banten: Rp2.905.119 - Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 - Sumatera Utara: Rp3.742.719 - Bali: Rp2.713.672
MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepastian dan perlindungan bagi mantan honorer yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami memastikan tidak ada pemotongan atau penurunan pendapatan bagi honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Ini bentuk keadilan dan penghargaan atas pengabdian mereka," ujar Rini Widyantini seperti dikutip dari berbagai sumber.
Sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, daerah memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan anggaran tanpa membebani pos belanja pegawai rutin.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama kalangan honorer yang selama ini menantikan kejelasan status dan kesejahteraan.
Dengan adanya kepastian gaji setara UMP, diharapkan kinerja dan motivasi PPPK paruh waktu dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik.
***