Berita

Waspada! 4 Syarat PPPK Paruh Waktu untuk Honorer, Lainnya Terancam Ditolak

Diperbarui 0 3 mnt baca 433 kata 3 halaman
Waspada! 4 Syarat PPPK Paruh Waktu untuk Honorer, Lainnya Terancam Ditolak

JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, hanya honorer yang memenuhi 4 syarat utama yang dapat lolos seleksi, sementara yang tidak memenuhi otomatis terancam batal diangkat.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar penataan honorer di seluruh instansi pemerintah.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta sejumlah media nasional, berikut adalah 4 syarat utama yang harus dipenuhi honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Terdata dalam Database BKN atau Ikut Seleksi CASN 2024

Honorer harus tercatat dalam database resmi BKN.

Bagi yang tidak terdata, tetap masih bisa dipertimbangkan asalkan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, baik untuk jalur PPPK maupun CPNS, meskipun tidak lulus.

2. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus melalui usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah.

Usulan ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran di instansi terkait.

3. Memenuhi Kualifikasi Jabatan dan Pendidikan

Honorer yang diusulkan harus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis lainnya (misalnya pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional).

Kualifikasi pendidikan juga harus disesuaikan dengan formasi yang ditetapkan.

4. Aktif Bekerja dan Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Honorer yang bersangkutan harus masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.

Data keaktifan ini menjadi salah satu penilaian utama dalam proses verifikasi.

Yang Tidak Memenuhi Syarat Terancam Batal

Honorer yang tidak memenuhi salah satu atau lebih dari keempat syarat di atas otomatis tidak dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, honorer yang sudah tidak aktif bekerja selama 2 tahun terakhir juga terancam gagal diangkat, meskipun sebelumnya telah terdata di database BKN.

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi jalan tengah pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer, sekaligus menuntaskan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023 Pasal 66, yang menyatakan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi beberapa tahapan:

- Pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PAN-RB melalui layanan elektronik BKN. - Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PAN-RB. - Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK oleh PPK kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan. - Penetapan NI PPPK oleh BKN dan disampaikan kembali kepada PPK paling lambat 7 hari kerja. - Pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing. ***

Berita Terkait