Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi jalan tengah pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer, sekaligus menuntaskan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023 Pasal 66, yang menyatakan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi beberapa tahapan:
- Pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PAN-RB melalui layanan elektronik BKN. - Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PAN-RB. - Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK oleh PPK kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan. - Penetapan NI PPPK oleh BKN dan disampaikan kembali kepada PPK paling lambat 7 hari kerja. - Pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing. ***