Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, hanya honorer yang memenuhi 4 syarat utama yang dapat lolos seleksi, sementara yang tidak memenuhi otomatis terancam batal diangkat.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar penataan honorer di seluruh instansi pemerintah.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta sejumlah media nasional, berikut adalah 4 syarat utama yang harus dipenuhi honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Terdata dalam Database BKN atau Ikut Seleksi CASN 2024
Honorer harus tercatat dalam database resmi BKN.
Bagi yang tidak terdata, tetap masih bisa dipertimbangkan asalkan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, baik untuk jalur PPPK maupun CPNS, meskipun tidak lulus.
2. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)