Pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus melalui usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah.
Usulan ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran di instansi terkait.
3. Memenuhi Kualifikasi Jabatan dan Pendidikan
Honorer yang diusulkan harus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis lainnya (misalnya pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional).
Kualifikasi pendidikan juga harus disesuaikan dengan formasi yang ditetapkan.
4. Aktif Bekerja dan Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Honorer yang bersangkutan harus masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
Data keaktifan ini menjadi salah satu penilaian utama dalam proses verifikasi.
Yang Tidak Memenuhi Syarat Terancam Batal
Honorer yang tidak memenuhi salah satu atau lebih dari keempat syarat di atas otomatis tidak dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, honorer yang sudah tidak aktif bekerja selama 2 tahun terakhir juga terancam gagal diangkat, meskipun sebelumnya telah terdata di database BKN.