Bungko News – Mulai 1 Januari 2026, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kabar baiknya, proses ini sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan secara mandiri dari rumah—tanpa harus antre panjang di klinik atau puskesmas.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah melakukan skrining BPJS Kesehatan 2026 dengan mudah dan cepat.
Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan BPJS?
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) adalah pengisian data kesehatan peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui risiko penyakit yang mungkin dimiliki.
Layanan ini merupakan deteksi dini untuk mengetahui risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, hingga gagal ginjal.
Program ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 dan merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif BPJS Kesehatan untuk menjaga kesehatan peserta secara menyeluruh.
Mengapa Skrining Ini Wajib Dilakukan?
Mulai 1 Januari 2026, peserta yang belum menyelesaikan skrining tidak akan bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Skrining menjadi syarat wajib sebelum berobat ke puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Mendeteksi dini risiko penyakit kronis sebelum muncul gejala
-
Mencegah komplikasi yang lebih serius
-
Mendorong pola hidup sehat masyarakat
-
Menekan angka kesakitan akibat penyakit kronis
3 Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Tanpa Antre
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode untuk melakukan skrining secara online.
Peserta bebas memilih cara yang paling nyaman—semuanya tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.