Berita

UU Desa 2024 Sudah Mengakui, Tapi Kenapa Gaji BPD Masih Jauh dari Layak?

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
UU Desa 2024 Sudah Mengakui, Tapi Kenapa Gaji BPD Masih Jauh dari Layak?
UU Desa 2024 Sudah Mengakui, Tapi Kenapa Gaji BPD Masih Jauh dari Layak? — Artikel ini akan mengupas tuntas besaran honora...

Ketidakpastian Pembayaran

Banyak anggota BPD yang mengeluhkan ketidakpastian jadwal pembayaran honorarium.

Kasus di Tapanuli Utara menjadi contoh nyata: ribuan anggota BPD belum menerima honor mereka selama 7 bulan, dengan nilai honor hanya Rp375.000 per bulan.

Beban Kerja Tinggi, Imbalan Minim

Di Kebumen, anggota BPD mengungkapkan bahwa dalam setahun mereka bisa mengikuti hingga 42 agenda kegiatan yang meliputi rapat, kunjungan lapangan, hingga sosialisasi peraturan desa.

Namun dengan honor minimal Ketua BPD hanya Rp250.000 per bulan, mereka menilai imbalan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Tuntutan Kenaikan

Para anggota BPD melalui organisasi seperti PABPDSI terus menyuarakan tuntutan kenaikan honorarium.

Mereka mengusulkan formula penghitungan berdasarkan upah per kegiatan, misalnya Rp100.000 per pertemuan, yang akan menghasilkan sekitar Rp350.000 per bulan—masih jauh dari standar kelayakan.


Perbandingan dengan Aparatur Desa Lainnya

Jika dibandingkan dengan posisi lain di struktur pemerintahan desa, honorarium BPD masih tergolong rendah.

Seorang Kepala Dusun menerima gaji pokok minimal Rp2.022.200 per bulan plus tunjangan sekitar Rp600.000, sehingga total penghasilan mencapai Rp2,6 juta - Rp2,8 juta per bulan.

Sementara itu, rata-rata honor Ketua BPD di berbagai daerah hanya sekitar Rp550.000 hingga Rp1.250.000 per bulan, dengan anggota BPD hanya Rp300.000 hingga Rp750.000.

Bahkan ada usulan dari Fraksi PKB DPRD Inhil agar gaji BPD minimal 80 persen dari gaji Kepala Desa, dengan pertimbangan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban sama beratnya.

Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum terealisasi secara luas.


Kesimpulan

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat strategis sebagai "parlemen desa" yang mengawasi jalannya pemerintahan dan menyerap aspirasi masyarakat.

Namun ironisnya, kompensasi yang diterima anggota BPD masih sangat bervariasi dan cenderung minim.

Dari sisi nominal, anggota BPD umumnya menerima honorarium yang jauh di bawah gaji Kepala Dusun maupun perangkat desa lainnya.

Ketua BPD di daerah dengan kebijakan baik bisa menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan, sementara di daerah lain hanya Rp250.000.

Anggota BPD biasa bahkan ada yang hanya digaji Rp175.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Ada harapan positif ke depan.

Dengan disahkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum lebih kuat, serta adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD, kesejahteraan "parlemen desa" diharapkan terus meningkat.

Jika kesejahteraan BPD semakin diperhatikan, tentu kinerja mereka dalam menyuarakan aspirasi warga desa akan semakin maksimal, dan pada akhirnya desa yang kuat berawal dari lembaga yang sejahtera.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait