Kelompok dengan Honorarium Menengah (Rp400.000 - Rp600.000)
Kabupaten Rembang (data Februari 2025) memberikan besaran sebagai berikut:
-
Ketua BPD: Rp550.000 per bulan
-
Wakil Ketua: Rp450.000 per bulan
-
Sekretaris: Rp400.000 per bulan
-
Anggota: Rp300.000 per bulan
Kelompok dengan Honorarium Rendah (Rp175.000 - Rp250.000)
Di Kabupaten Kebumen, berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2025, tunjangan BPD ditetapkan dengan besaran minimal:
-
Ketua BPD: paling sedikit Rp250.000 per bulan
-
Wakil Ketua: paling sedikit Rp225.000 per bulan
-
Sekretaris/Bidang: paling sedikit Rp200.000 per bulan
-
Anggota: paling sedikit Rp175.000 per bulan
Bahkan di beberapa daerah lain yang lebih minim, terdapat laporan anggota BPD di Tapanuli Utara hanya menerima honor Rp375.000 per bulan, dan sempat mengalami keterlambatan pembayaran hingga 7 bulan.
Kasus Ekstrem: Polemik Honor Minim
Yang paling memprihatinkan, terdapat kasus anggota BPD yang hanya menerima honor Rp100.000 per bulan, sementara di sisi lain ada Ketua BPD yang bisa menerima hingga Rp4.000.000 per bulan.
Fakta ini menunjukkan betapa lebarnya jurang kesejahteraan antar anggota BPD di berbagai desa.
Tunjangan Tambahan dan Jaminan Sosial
Selain honorarium pokok, anggota BPD kini juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan.
Berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa daerah juga memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja (disesuaikan dengan capaian kinerja individu), tunjangan transportasi dan komunikasi untuk menunjang mobilitas, serta tunjangan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) juga dapat menetapkan tunjangan kedudukan dan tunjangan purnatugas satu kali yang diberikan di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Sumber Pendanaan: APBDes dan ADD
Seluruh penghasilan BPD, baik honorarium maupun tunjangan, bersumber dari APBDes yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa dapat dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).