Jakarta, 3 Maret 2026 — Pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan terhadap struktur penggajian aparatur di pemerintahan desa, termasuk posisi kepala dusun (kadus), yang merupakan ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat paling rendah.
Menjelang tahun anggaran 2026, muncul perhatian publik luas terkait besaran gaji dan apakah terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Standar Penghasilan Kepala Dusun pada 2026
Berdasarkan regulasi terbaru yang menjadi acuan nasional, besaran penghasilan tetap atau siltap bagi Kepala Dusun pada 2026 mengikuti ketentuan yang berlaku untuk perangkat desa lainnya.
Dalam kerangka aturan yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala dusun diklasifikasikan sebagai “perangkat desa lainnya”.
Dengan demikian, penghasilan tetapnya ditetapkan setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, atau sekitar Rp 2.022.200 per bulan sebagai nilai minimal nasional.
Besaran ini menjadi standar minimal yang wajib dianggarkan oleh pemerintah desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain siltap, seorang Kepala Dusun juga berhak menerima tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kesejahteraan, yang sekiranya total bisa mendongkrak penghasilan bruto menjadi sekitar Rp 2,7 juta sampai lebih tergantung kemampuan APBDes masing-masing desa.
Kenaikan Gaji: Tumbuh Tipis, Belum Ada Regulasi Baru 2026
Permintaan publik akan kenaikan gaji bagi perangkat desa termasuk kepala dusun terus mengemuka.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap bagi perangkat desa seperti kepala desa dan sekdes yang mulai berlaku efektif sejak 2025, melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 yang merevisi PP terdahulu.
Aturan ini menaikkan standar gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dibanding ketentuan lama.
Namun hingga awal 2026, belum ada aturan baru yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun lebih tinggi dari standar nasional tersebut.
Artinya, kenaikan gaji kepala dusun secara formal belum terjadi secara nasional pada 2026, kecuali melalui kebijakan lokal di masing-masing pemerintah desa atau kabupaten yang mengatur besaran tunjangan tambahan.
Hambatan dan Permintaan Peningkatan Kesejahteraan
Kondisi ini menimbulkan kritik dari sejumlah organisasi perangkat desa.
Di beberapa daerah, perangkat desa – termasuk kepala dusun – menilai penghasilan mereka masih di bawah upah minimum regional (UMR) sehingga tidak memadai dengan beban kerja yang berat dan jam kerja panjang.
Mereka berharap terjadi peningkatan tunjangan maupun pengakuan status kepegawaian yang lebih jelas agar kesejahteraan mereka meningkat.
Beberapa pemerintah daerah telah mengambil langkah sendiri.
Misalnya, di sejumlah kabupaten, gaji kepala desa dapat lebih tinggi dari standar nasional karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Namun ketentuan seperti ini bersifat lokal dan tidak berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia.
Apa Artinya bagi Kepala Dusun?
Secara nasional, kebijakan penghasilan kepala dusun pada 2026 belum mengalami kenaikan besar jika dibandingkan standar sebelumnya.
Siltap dasar tetap mengacu pada persentase gaji pokok PNS golongan II/a, dengan nilai minimal yang telah berlaku sejak 2025 sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2019.
Penyesuaian gaji lebih lanjut akan sangat bergantung pada perkembangan kebijakan penggajian PNS di masa mendatang serta keputusan pemerintah daerah masing-masing desa.
***