Aturan ini menaikkan standar gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dibanding ketentuan lama.
Namun hingga awal 2026, belum ada aturan baru yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun lebih tinggi dari standar nasional tersebut.
Artinya, kenaikan gaji kepala dusun secara formal belum terjadi secara nasional pada 2026, kecuali melalui kebijakan lokal di masing-masing pemerintah desa atau kabupaten yang mengatur besaran tunjangan tambahan.
Hambatan dan Permintaan Peningkatan Kesejahteraan
Kondisi ini menimbulkan kritik dari sejumlah organisasi perangkat desa.
Di beberapa daerah, perangkat desa – termasuk kepala dusun – menilai penghasilan mereka masih di bawah upah minimum regional (UMR) sehingga tidak memadai dengan beban kerja yang berat dan jam kerja panjang.
Mereka berharap terjadi peningkatan tunjangan maupun pengakuan status kepegawaian yang lebih jelas agar kesejahteraan mereka meningkat.
Beberapa pemerintah daerah telah mengambil langkah sendiri.
Misalnya, di sejumlah kabupaten, gaji kepala desa dapat lebih tinggi dari standar nasional karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Namun ketentuan seperti ini bersifat lokal dan tidak berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia.
Apa Artinya bagi Kepala Dusun?
Secara nasional, kebijakan penghasilan kepala dusun pada 2026 belum mengalami kenaikan besar jika dibandingkan standar sebelumnya.
Siltap dasar tetap mengacu pada persentase gaji pokok PNS golongan II/a, dengan nilai minimal yang telah berlaku sejak 2025 sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2019.
Penyesuaian gaji lebih lanjut akan sangat bergantung pada perkembangan kebijakan penggajian PNS di masa mendatang serta keputusan pemerintah daerah masing-masing desa.
***