Berita

Update Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa 2026: Ada Kenaikan? Cek Rinciannya!

0 5 menit 2 halaman
  • Kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp81 triliun untuk sekitar 83.000 desa di Indonesia, naik dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Kebijakan daerah yang progresif.

Beberapa bupati dan wali kota menyesuaikan besaran gaji melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan kenaikan berkisar antara 5% hingga 15% dari tahun sebelumnya, tergantung kondisi keuangan daerah dan desa masing-masing.

Sebagai contoh, di Kabupaten Tulungagung, gaji pokok perangkat desa dilaporkan naik sekitar 5% pada tahun 2026.

Sementara itu, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Kendal juga telah menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur secara spesifik besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa untuk tahun anggaran 2026.

Inovasi Besar: Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas

Meski gaji pokok secara persentase tidak naik, tahun 2026 membawa peningkatan kesejahteraan jangka panjang bagi perangkat desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menghadirkan sejumlah perubahan penting, antara lain.

  • Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak wajib seluruh perangkat desa.
  • Tunjangan purnatugas diberikan kepada kepala desa di akhir masa jabatan sebagai bentuk apresiasi dan jaminan hari tua.

Tantangan: Tidak Semua Desa Mampu Membayar Gaji Penuh

Di sisi lain, peningkatan Dana Desa nasional tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan desa membayar gaji perangkatnya.

Beberapa daerah justru mengalami pemotongan tunjangan hingga keterlambatan pembayaran gaji akibat turunnya pagu Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tunjangan perangkat desa dilaporkan sempat dipotong 50–60% pada periode Januari hingga April 2026.

Bahkan, sejumlah perangkat desa disebut belum menerima gaji secara penuh pada periode tersebut karena keterbatasan ADD yang disalurkan.

Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, keterbatasan alokasi ADD membuat sebagian desa hanya mampu membayarkan gaji perangkat desa selama beberapa bulan dalam setahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara regulasi batas minimal gaji sudah ditetapkan pemerintah, realisasi di lapangan tetap sangat bergantung pada kondisi fiskal desa masing-masing.

Kesimpulan: Ada Kenaikan atau Tidak?

Jawabannya bisa ya dan tidak, tergantung dari sudut pandang yang digunakan.

Secara nasional, tidak ada kenaikan persentase gaji baru karena acuan utama masih menggunakan PP Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, secara faktual banyak desa tetap mengalami kenaikan penghasilan perangkat desa akibat naiknya gaji PNS, bertambahnya Dana Desa, serta kebijakan pemerintah daerah yang lebih progresif.

Kenaikan yang dilaporkan di berbagai daerah berkisar antara 5% hingga 15%.

Selain itu, kesejahteraan perangkat desa juga meningkat dengan hadirnya jaminan sosial wajib dan tunjangan purnatugas yang sebelumnya belum tersedia.

Untuk mengetahui rincian resmi besaran gaji perangkat desa di masing-masing wilayah, masyarakat dapat mengakses dokumen Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota melalui situs resmi JDIH daerah maupun laman JDIH BPK RI

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait