Bungko News – JAKARTA — Memasuki bulan April 2026, pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sedikitnya lima jenis bansos kembali disalurkan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta bansos beras 10 kg. Penyaluran bansos tahap kedua ini berlangsung mulai April hingga Juni 2026, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kemensos.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima bansos ditetapkan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mulai digunakan sejak triwulan I 2026 untuk menggantikan DTKS.
Sebaran Penerima Bansos Tahap 2 2026
Penyaluran bansos gelombang kedua menunjukkan konsentrasi penerima yang cukup tinggi di wilayah padat penduduk, terutama di Pulau Jawa.1. Jawa Barat dan Banten
Wilayah ini menjadi penyumbang penerima terbesar, terutama di: - Kabupaten Tangerang - Bekasi - Karawang - Bogor - Cianjur - Indramayu - Subang - Garut2. DKI Jakarta
Penerima bansos tersebar di: - Jakarta Timur - Jakarta Barat - Jakarta Utara - Jakarta Selatan3. Jawa Timur
Kabupaten Sampang dan sekitarnya mencatat jumlah penerima yang cukup besar.4. Kota Besar di Luar Jawa
Beberapa kota besar juga mencatat angka penerima tinggi, seperti: - Palembang - Surabaya - Makassar - Medan - Semarang - BandungDaftar Bansos yang Disalurkan Sepanjang 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 2026
PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.Besaran bantuannya adalah: - Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap) - Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap) - Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap) - Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap) - Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap) - Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap) - Lansia 60+: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap) - Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap) Menurut laporan media nasional, pencairan PKH tahap 2 mulai dilakukan pada minggu kedua April 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 2026
BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik Rp200.000 per bulan.Penerima bansos BPNT tahap 2 mencakup periode April–Juni 2026.
Kemensos menegaskan bahwa penerima BPNT tahun ini hanya berasal dari desil 1–4, berbeda dari tahun sebelumnya yang masih mencakup desil 5. Penyaluran BPNT tahap 2 telah dimulai pada awal April 2026.