Berita

BREAKING NEWS: Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu, dan Pensiunan Cair Serentak Awal Juni, PT Taspen Mulai Transfer 2 Juni 2026

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
BREAKING NEWS: Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu, dan Pensiunan Cair Serentak Awal Juni, PT Taspen Mulai Transfer 2 Juni 2026
BREAKING NEWS: Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu, dan Pensiunan Cair Serentak Awal Juni, PT Taspen Mulai Transfer 2 Juni 20...

Bungko News – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, memiliki hak yang sama untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026...

Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, memiliki hak yang sama untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan menyusul masih adanya ketidakpastian di sejumlah daerah terkait pencairan hak tersebut.

Ketua PPPK Paruh Waktu Indonesia, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa hak ini telah memiliki landasan regulasi yang kuat.

Setidaknya ada tiga peraturan yang secara jelas menjadi payung hukum bagi pemberian gaji ke-13 kepada PPPK paruh waktu.

"Sebenarnya gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu sudah ada dasar aturannya," kata Edy kepada fajar.co.id, Sabtu (30/5/2026).

Ia memaparkan ketiga regulasi tersebut.

Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 untuk ASN.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji.

"Dari regulasi tersebut jelas ASN (PPPK Paruh Waktu) berhak atas gaji ke-13 dan THR," terangnya.

Edy pun berharap seluruh PPPK paruh waktu di Indonesia dapat segera mendapatkan haknya tanpa terkendala administrasi di tingkat daerah.

"Kami tentu berharap semua PPPK Paruh Waktu dapat gaji ke-13," ucapnya.

Dasar Hukum Semakin Tegas

Kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu untuk menerima gaji ke-13 semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Beleid ini ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto .

Dalam PP tersebut, pasal 3 secara tegas menyebutkan bahwa kelompok penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu .

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam aturan tersebut.

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu di Kota Medan dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 .

"Setelah regulasi terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

Dalam aturan itu, aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR.

PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu," kata Wiriya dalam keterangan tertulis .

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait