Berita

Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13

Diperbarui 0 5 mnt baca 929 kata 3 halaman
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13 — Komponen Gaji ke-13 unt...

Bungko News – Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalir ke rekening mulai awal Juni 2026.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional.

PPPK Paruh Waktu (Komponen Gaji ke-13):...

Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalir ke rekening mulai awal Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 .

Namun di balik kabar gembira tersebut, terdapat fakta penting yang perlu diketahui oleh seluruh abdi negara.

Meskipun PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu sama-sama menerima gaji ke-13, komponen dan besaran yang diterima ternyata berbeda signifikan .

Lantas, apa saja perbedaan komponen tersebut dan siapa yang menerima besaran paling besar? Berikut ulasan lengkapnya.

Komponen Gaji ke-13 untuk PNS: Paling Paripurna

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa pemotongan atau penyesuaian.

PNS menjadi penerima fasilitas paling paripurna di antara kategori ASN lainnya .

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 untuk PNS meliputi :

  1. Gaji Pokok – Dibayar penuh 100% sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.

  2. Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

  3. Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang (setara beras).

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan posisi yang diemban.

  5. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (Tukin/TPP) – Dibayar penuh sesuai capaian kinerja bulanan .

Dengan komponen yang lengkap tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk pejabat tinggi, sementara untuk level pelaksana berkisar antara Rp4 juta hingga Rp9 juta tergantung masa kerja dan pendidikan .

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Penuh Waktu: Setara PNS

PPPK Penuh Waktu beruntung karena mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS dalam hal gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar penataan sistem penghasilan ASN, PPPK Penuh Waktu memperoleh hak keuangan yang lengkap .

Berita Terkait