Dalam waktu 2–3 hari, status bisa berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar), dan bansos tetap bisa cair meskipun menyusul.
Wilayah yang Sudah Terima Pencairan Bansos
Penyaluran bansos Tahap 2 telah meluas ke lebih dari 75 kabupaten/kota di Indonesia.
Berikut peta wilayah yang telah mengonfirmasi adanya saldo masuk ke kartu KKS:
- Pulau Jawa:
- Jawa Barat: Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Ciparay (Bandung), Karawaci (Tangerang), Banjar, Seragi (Pekalongan)
- Jawa Tengah: Bantul (nominal pencairan hingga Rp1.575.000), Kabupaten Tegal, Wonosobo
- Jawa Timur: Madiun, Sidoarjo
- DKI Jakarta: Jakarta Selatan
- Yogyakarta dan Banten juga telah melaporkan pencairan
- Wilayah lain:
- Provinsi Bali juga telah terpantau menerima saldo bansos
KPM pemegang kartu KKS disarankan untuk rutin mengecek saldo melalui ATM maupun layanan mobile banking untuk memastikan status pencairan bantuan.
Setelah dana masuk, penerima juga diimbau segera melakukan penarikan sesuai kebutuhan.
Update Data KPM: 470.000 Penerima Baru di 2026
Pemerintah telah menetapkan lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di seluruh Indonesia pada penyaluran bansos tahun 2026.
Penambahan ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan:
- Lebih dari 470.000 KPM baru menerima bantuan di triwulan kedua.
- Sebagian besar penerima lama tetap dipertahankan.
- Terdapat sekitar 47.000 KPM PKH yang tidak lagi menerima bansos tahap 2 karena peningkatan kesejahteraan atau hasil verifikasi lapangan.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyoroti lambatnya proses ground checking dan verifikasi data penerima bansos yang dinilai berdampak pada ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos di daerah.
Prioritas Penerima: Desil 1–4 Jadi Fokus Utama
Pemerintah terus memperketat aturan penerima bansos.
Kini, fokus utama penyaluran PKH dan BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun Desil 5 masih dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), namun sudah tidak lagi masuk kriteria penerima BPNT reguler.
Berikut rincian kelompok desil:
- Desil 1:
- Rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin)
- Prioritas utama bansos
- Desil 2:
- Rumah tangga dalam kelompok 10–20% terendah (miskin)
- Penerima aktif
- Desil 3:
- Rumah tangga dalam kelompok 20–30% terendah (hampir miskin)
- Penerima terbatas
- Desil 4:
- Rumah tangga dalam kelompok 30–40% terendah (rentan miskin)
- Penerima non-tunai terbatas
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga mencakup faktor pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset keluarga.
Status desil dapat berubah secara dinamis karena sistem validasi berlapis yang terintegrasi dengan Dukcapil serta pemantauan aset dan data transaksi ekonomi keluarga.
Cara Cek Status Penerima Bansos dengan NIK KTP
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui dua kanal resmi:
1. Melalui Situs Web Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Berikut langkah-langkahnya: