Video Hoaks Hasil Rekayasa AI
Salah satu misinformasi yang paling masif beredar adalah klaim adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang dikaitkan dengan pernyataan pejabat negara.
Video yang mencatut nama pejabat seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut beredar luas di media sosial dengan narasi pencairan rapel pada tanggal tertentu.
Hasil penelusuran fakta menggunakan AI detector menunjukkan bahwa video tersebut merupakan konten hasil rekayasa AI (deepfake).
PT Taspen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penelusuran fakta dan menemukan bahwa narasi tersebut tidak benar.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Rapel Pensiun
Lebih lanjut, PT Taspen mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu "rapel pensiun" sebagai modus.
Pelaku biasanya meminta data pribadi sensitif seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP kepada para pensiunan dengan dalih percepatan pencairan dana.
Taspen menegaskan: "Kami tidak pernah meminta data rahasia tersebut dalam proses layanan apa pun. Tidak ada pungutan biaya, tidak ada permintaan informasi sensitif, dan tidak ada jalur tidak resmi dalam pencairan dana pensiun,"
Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi di kanal resmi perusahaan, baik melalui situs web resmi, media sosial @taspen, maupun customer service resmi Taspen.
Kabar Baik: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2026
Meskipun kabar rapel gaji pensiunan adalah hoaks, ada kabar baik bagi para pensiunan.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, PPPK hingga pensiunan akan kembali dicairkan pada Juni 2026.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai rencana.
Gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.