Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok Pensiun |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan adanya gaji ke-13, para pensiunan akan menerima dua jenis pembayaran sekaligus pada Juni 2026: gaji pensiun bulanan rutin plus gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan keluarga.
Kenaikan Gaji Pensiunan Masih Abu-Abu
Sementara itu, mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, Taspen menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan. "Belum ada perubahan terkait besaran gaji pensiunan maupun rapel hingga saat ini," tegas Taspen dalam keterangannya.
Dengan kondisi tersebut, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 yang akan segera cair dipastikan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Poin Penting yang Perlu Diingat:
-
Tidak ada rapel gaji pensiunan tahun 2026 – Informasi yang mengklaim sebaliknya adalah hoaks.
-
Belum ada kenaikan gaji pensiunan – Gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
-
Gaji ke-13 pensiunan cair Juni 2026 – Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, paling cepat Juni 2026.
-
Waspada penipuan – Jangan berikan data pribadi kepada siapapun yang mengatasnamakan Taspen.
Para pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen dan Kementerian Keuangan, serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi