Jakarta – Belakangan ini, media sosial dan aplikasi pesan instan ramai dengan kabar yang mengklaim adanya pencairan rapelan (tunggakan) gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga janda/duda dan ahli waris pada tahun 2026.
Informasi yang mencantumkan nominal menggiurkan dan tanggal pencairan spesifik ini dengan cepat menyebar, menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.
Namun, PT Taspen (Persero) selaku BUMN pengelola dana pensiunan PNS memberikan klarifikasi resmi bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Hoaks Berulang Sepanjang 2026
Isu rapel gaji pensiunan PNS 2026 bukan kali pertama muncul.
Sepanjang tahun 2026, informasi sejenis telah berulang kali beredar dan setiap kali dibantah oleh PT Taspen.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, informasi yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 yang dibayarkan secara rapel tersebut telah dibantah tegas oleh PT Taspen (Persero).
Dalam unggahan di akun X @taspen pada 15 April 2026 lalu, Taspen menyatakan: "Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari TASPEN. Lumayan banget kan? Tapi bener nggak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoaks!"
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan pokok. "Sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah," jelas Henra.
Acuan Gaji Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
PT Taspen memastikan bahwa seluruh pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS.
Regulasi ini merupakan penyesuaian terakhir yang ditetapkan pemerintah, di mana saat itu pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Artinya, hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiunan tambahan untuk tahun 2026, dan belum ada dasar hukum yang mengatur pencairan rapel, baik untuk pensiunan PNS, ASN aktif, maupun TNI dan Polri.
Video Hoaks Hasil Rekayasa AI
Salah satu misinformasi yang paling masif beredar adalah klaim adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang dikaitkan dengan pernyataan pejabat negara.
Video yang mencatut nama pejabat seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut beredar luas di media sosial dengan narasi pencairan rapel pada tanggal tertentu.
Hasil penelusuran fakta menggunakan AI detector menunjukkan bahwa video tersebut merupakan konten hasil rekayasa AI (deepfake).
PT Taspen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penelusuran fakta dan menemukan bahwa narasi tersebut tidak benar.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Rapel Pensiun
Lebih lanjut, PT Taspen mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu "rapel pensiun" sebagai modus.
Pelaku biasanya meminta data pribadi sensitif seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP kepada para pensiunan dengan dalih percepatan pencairan dana.
Taspen menegaskan: "Kami tidak pernah meminta data rahasia tersebut dalam proses layanan apa pun. Tidak ada pungutan biaya, tidak ada permintaan informasi sensitif, dan tidak ada jalur tidak resmi dalam pencairan dana pensiun,"
Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi di kanal resmi perusahaan, baik melalui situs web resmi, media sosial @taspen, maupun customer service resmi Taspen.
Kabar Baik: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2026
Meskipun kabar rapel gaji pensiunan adalah hoaks, ada kabar baik bagi para pensiunan.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, PPPK hingga pensiunan akan kembali dicairkan pada Juni 2026.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai rencana.
Gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok Pensiun |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan adanya gaji ke-13, para pensiunan akan menerima dua jenis pembayaran sekaligus pada Juni 2026: gaji pensiun bulanan rutin plus gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan keluarga.
Kenaikan Gaji Pensiunan Masih Abu-Abu
Sementara itu, mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, Taspen menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan. "Belum ada perubahan terkait besaran gaji pensiunan maupun rapel hingga saat ini," tegas Taspen dalam keterangannya.
Dengan kondisi tersebut, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 yang akan segera cair dipastikan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Poin Penting yang Perlu Diingat:
-
Tidak ada rapel gaji pensiunan tahun 2026 – Informasi yang mengklaim sebaliknya adalah hoaks.
-
Belum ada kenaikan gaji pensiunan – Gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
-
Gaji ke-13 pensiunan cair Juni 2026 – Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, paling cepat Juni 2026.
-
Waspada penipuan – Jangan berikan data pribadi kepada siapapun yang mengatasnamakan Taspen.
Para pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen dan Kementerian Keuangan, serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi