Berita

THR Telat Bayar? Awas, Ini Sanksi Berat yang Mengintai

Diperbarui 0 2 mnt baca 366 kata 3 halaman
THR Telat Bayar? Awas, Ini Sanksi Berat yang Mengintai

Bungko News – Menjelang Hari Raya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama para pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, bukan sekadar kebijakan sukarela.

Karena itu, THR telat bayar dapat berujung pada sanksi tegas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Aturan ini ditegaskan ulang melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Namun, setiap tahun masih ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR.

Apa konsekuensinya?

Batas Waktu Pembayaran THR

- THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

- Berlaku untuk seluruh pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Sanksi Jika Perusahaan Telat Bayar THR

Berita Terkait