Bungko News – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, pemerintah kembali memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan tepat waktu.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan penerima yang setiap tahun menantikan kepastian pencairan THR sebagai penopang kebutuhan hari raya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36, yang menjadi dasar hukum pemberian THR bagi ASN dan pensiunan.
Pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dimulai Bertahap
Pemerintah resmi memulai pencairan THR 2026 secara bertahap sejak Kamis, 26 Februari 2026.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa seluruh anggaran telah disiapkan dan tidak ada kendala pendanaan, sehingga proses transfer dapat dilakukan sesuai jadwal.
Pencairan bertahap ini dilakukan agar para penerima memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.
THR diberikan kepada: - ASN aktif - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pensiunan dan penerima pensiun Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya.