Bungko News – Memasuki tahun 2026, isu kenaikan gaji perangkat desa kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah regulasi baru yang mulai berlaku penuh pada 2026, termasuk implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, membawa perubahan signifikan terhadap skema penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal.
Kenaikan Gaji Perangkat Desa 2026: Apa yang Berubah?
Berdasarkan informasi terbaru, gaji perangkat desa pada 2026 mengalami penyesuaian mengikuti ketentuan regulasi baru yang menyetarakan Siltap dengan golongan PNS tertentu.Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian pendapatan sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur desa.
UU Desa terbaru yang berlaku penuh pada 2026 menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya harus dianggarkan secara prioritas melalui APBDesa, dengan dukungan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).