Bungko News – Memasuki tahun 2026, isu kenaikan gaji perangkat desa kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah regulasi baru yang mulai berlaku penuh pada 2026, termasuk implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, membawa perubahan signifikan terhadap skema penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal.
Kenaikan Gaji Perangkat Desa 2026: Apa yang Berubah?
Berdasarkan informasi terbaru, gaji perangkat desa pada 2026 mengalami penyesuaian mengikuti ketentuan regulasi baru yang menyetarakan Siltap dengan golongan PNS tertentu.Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian pendapatan sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur desa.
UU Desa terbaru yang berlaku penuh pada 2026 menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya harus dianggarkan secara prioritas melalui APBDesa, dengan dukungan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Rincian Gaji Kepala Desa 2026
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa gaji kepala desa pada 2026 dapat mencapai Rp6,5 juta per bulan, mengikuti skema penyetaraan dengan PNS golongan tertentu.Angka ini merupakan kombinasi dari Siltap, tunjangan jabatan, serta dukungan tambahan dari ADD.
Kenaikan ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam struktur penghasilan perangkat desa, mengingat peran strategis kepala desa dalam tata kelola pemerintahan desa.
Gaji Sekretaris Desa 2026
Sekretaris desa (Sekdes) juga mendapatkan penyesuaian gaji mengikuti regulasi terbaru.Berdasarkan PP 37/2023 dan aturan teknis lainnya, Siltap Sekdes disetarakan dengan PNS golongan yang lebih tinggi dibanding perangkat lainnya, mengingat tugas administratif dan koordinatif yang cukup besar.
Besaran gaji Sekdes pada 2026 diperkirakan berada di bawah kepala desa, namun tetap mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Gaji Kaur dan Kasi 2026
Kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) desa juga mendapatkan kenaikan Siltap sesuai ketentuan penyetaraan dengan PNS golongan tertentu.Kenaikan ini mencakup:
- Siltap bulanan
- Tunjangan jabatan
- Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan APBDesa
Sumber Pendanaan Gaji Perangkat Desa 2026
Skema pendanaan gaji perangkat desa pada 2026 tetap mengacu pada:- Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai sumber utama Siltap
- Dana Desa (DD) untuk mendukung operasional dan pemberdayaan
- Pendapatan Asli Desa (PADes) bila tersedia
- Transfer ke Daerah sesuai PP 37/2023
Apakah Gaji Perangkat Desa 2026 Resmi Naik?
Berdasarkan regulasi dan laporan terbaru, ya, gaji perangkat desa pada 2026 mengalami kenaikan melalui skema penyetaraan dengan PNS.Kenaikan ini bukan hanya pada Siltap, tetapi juga pada tunjangan dan jaminan sosial yang melekat pada jabatan perangkat desa.
Namun, besaran final tetap bergantung pada:
- Regulasi teknis dari Kemendagri dan Kemenkeu
- Kemampuan APBDesa masing-masing desa
- Penyesuaian kebijakan daerah
***