- Pensiunan pejabat negara
Apabila pensiunan sudah meninggal dunia, maka hak THR akan dialihkan kepada ahli waris yang sah, seperti janda/duda atau anak dari pensiunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Estimasi Nominal THR Pensiunan 2026
Hingga saat ini pemerintah belum merilis angka resmi untuk THR pensiunan 2026.
Namun sejumlah sumber memperkirakan bahwa besaran tunjangan akan mengikuti pola tahun sebelumnya, yaitu menyesuaikan dengan golongan serta tunjangan yang melekat:
- Golongan I (Ia–Id): sekitar Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
- Golongan II (IIa–IId): sekitar Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa–IIIc): sekitar Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100
- Golongan IV (Iva–IVe): sekitar Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100
Nominal tersebut diperkirakan sebagai jumlah keseluruhan THR pensiunan yang mencakup akumulasi pensiun pokok dan tunjangan lain yang berhak diterima sesuai golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir.
Tips Memantau Pencairan THR
Supaya pensiunan tidak ketinggalan pencairan THR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data rekening bank atau sistem pembayaran pensiun Taspen/Asabri tetap aktif.
- Periksa data kepesertaan pensiunan di sistem resmi penyelenggara pensiun.
- Ikuti pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait untuk kepastian tanggal dan syarat terbaru.
Penutup
Walaupun belum ada tanggal pasti, proyeksi pencairan THR Pensiunan 2026 akan mengikuti pola pembayaran sebelumnya, yakni sekitar 10–15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau paling lambat setelahnya jika diperlukan.
Nominalnya juga diperkirakan bervariasi sesuai golongan pensiunan.
Penerima diimbau terus mengikuti informasi dari pemerintah untuk memastikan hak THR mereka tahun ini.
***