Bungko News – Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pensiunan aparatur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan 2026.
Pemerintah telah memberikan sinyal kapan dana THR akan mulai disalurkan beserta perkiraan jumlahnya, meski hingga kini belum ada tanggal resmi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima pensiun, pencairan THR biasanya dilaksanakan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran jatuh.
Jika Idul Fitri 1447 H diperkirakan pada 20–21 Maret 2026, maka THR Pensiunan 2026 diproyeksikan mulai cair antara akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa pemerintah berharap THR sudah bisa disalurkan sejak awal Ramadan, walau tanggal pastinya akan mengikuti ketentuan resmi yang akan diumumkan kemudian.
Walaupun demikian, ada kemungkinan pencairan THR pensiunan baru dilakukan menjelang atau bahkan sesudah Hari Raya jika proses administratif belum rampung.
Pemerintah dalam peraturannya memang memberi ruang untuk hal tersebut.
Komponen THR Pensiunan 2026
THR yang nantinya diterima oleh pensiunan bukan berupa gaji utuh seperti ASN aktif, tetapi dihitung berdasarkan komponen yang sesuai dengan peraturan:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Komponen ini mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 meskipun belum ada PP spesifik 2026 yang diundangkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Pensiunan?
Penerima THR pensiunan mencakup:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri