JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi kalangan guru pada tahun 2026.
Dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini, terdapat tambahan komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dapat masuk dalam perhitungan THR.
Namun demikian, tidak semua guru berhak menerima tambahan TPG dalam THR tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman teknis pembayaran THR bagi ASN, termasuk guru dan dosen yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
TPG Masuk Komponen THR untuk Guru Tertentu
Berdasarkan regulasi tersebut, komponen THR ASN secara umum terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Dalam dokumen Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026, dijelaskan bahwa:
