Hingga kini, belum ada aturan resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
Sejumlah pihak, termasuk PT Taspen (Persero), menegaskan bahwa informasi terkait kenaikan gaji atau pencairan rapelan masih belum benar jika belum diumumkan secara resmi pemerintah.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama di media sosial, dan selalu merujuk pada sumber resmi.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan 2024
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artinya, hingga ada kebijakan baru, nominal yang diterima pensiunan masih mengikuti regulasi tersebut tanpa perubahan tambahan.
Harapan dan Kepastian Ditunggu
Dengan sudah diajukannya usulan ke Kemenkeu, peluang kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 tetap terbuka.
Namun, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah yang diperkirakan akan dibahas lebih lanjut setelah evaluasi kondisi ekonomi nasional.
Keputusan akhir nantinya akan menjadi bagian dari kebijakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
***