Bungko News – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini menetapkan UMP Sulut sebesar Rp3.775.425, dengan Kota Manado sebagai satu-satunya daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi, yakni Rp3.824.264.
Kenaikan upah minimum ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sulawesi Utara.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin sebesar Rp3.869.811 atau 2,5 persen lebih tinggi dari UMP 2025.