Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini menetapkan UMP Sulut sebesar Rp3.775.425, dengan Kota Manado sebagai satu-satunya daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi, yakni Rp3.824.264.
Kenaikan upah minimum ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sulawesi Utara.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin sebesar Rp3.869.811 atau 2,5 persen lebih tinggi dari UMP 2025.
Daftar Lengkap UMK Sulawesi Utara 2025
Berikut rincian UMK untuk setiap kabupaten/kota di Sulawesi Utara tahun 2025:
1. Kota Manado: Rp3.824.264 2. Kota Bitung: Rp3.775.425 3. Kota Kotamobagu: Rp3.775.425 4. Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp3.775.425 5. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp3.775.425 6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp3.775.425 7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp3.775.425 8. Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp3.775.425 9. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp3.775.425 10. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp3.775.425 11. Kabupaten Minahasa: Rp3.775.425 12. Kabupaten Minahasa Selatan: Rp3.775.425 13. Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp3.775.425 14. Kabupaten Minahasa Utara: Rp3.775.425Penjelasan Istilah UMP, UMK, dan UMR
Perlu diketahui, istilah Upah Minimum Regional (UMR) kini telah digantikan dengan UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).
Jika suatu daerah tidak mengusulkan UMK sendiri, maka otomatis mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan gubernur.
Meski demikian, masyarakat masih umum menyebutnya sebagai UMR.
Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Utara dapat meningkat, sementara pengusaha juga diimbau untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. ***
