Berita

Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I–IV Usai Disahkan Sri Mulyani, Tertinggi Rp6,3 Juta

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I–IV Usai Disahkan Sri Mulyani, Tertinggi Rp6,3 Juta

Bungko News – JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penyesuaian gaji terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.

Kebijakan ini menandai kenaikan sebesar 8% yang berlaku mulai Januari 2024, dengan gaji tertinggi untuk golongan IV mencapai Rp6,3 juta per bulan.

Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan gaji sebesar 8% bagi seluruh PNS di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan diimplementasikan oleh Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengumumannya menekankan bahwa penyesuaian gaji ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan ASN, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Kenaikan ini diharapkan dapat meringankan beban dan meningkatkan motivasi kerja para PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Rincian Gaji Baru PNS 2024 Golongan I–IV

Berikut rincian lengkap gaji baru PNS 2024 setelah kenaikan 8%, berdasarkan masing-masing golongan dan pangkat:

Golongan I Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 Golongan II IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 Golongan III IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 Golongan IV IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dari rincian tersebut, gaji tertinggi diraih oleh PNS golongan IVe, yakni sebesar Rp6.373.200 atau sekitar Rp6,3 juta.

Nominal ini sudah termasuk kenaikan 8% dari gaji sebelumnya.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait