Perangkat desa tidak lagi diperbolehkan tetap menjabat jika sudah menjadi calon, mereka harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa .
Peran BPD yang Diperkuat
PP Nomor 16 Tahun 2026 secara signifikan memperkuat peran BPD dalam PAW :
-
Pembentukan Panitia - BPD bertanggung jawab membentuk panitia PAW.
-
Penyelenggaraan Musdes - BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk pemungutan suara.
-
Pelaporan Hasil - BPD secara kolektif melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati (bukan ketua BPD secara personal).
-
Fungsi Pengawasan - BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses PAW.
Penguatan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban di tingkat desa .
Jadwal Pelaksanaan PAW
Berbeda dengan Pilkades serentak nasional yang memiliki jadwal tetap 2026-2027 , PAW dilaksanakan sesuai kebutuhan ketika terjadi kekosongan Kepala Desa.
Namun demikian, beberapa daerah berusaha menjadwalkan PAW secara serentak untuk memudahkan koordinasi dan pengamanan .
Contohnya di Kabupaten Pesawaran, PAW di 10 desa direncanakan digelar secara serentak .
Siapa Penyelenggara PAW?
Secara ringkas, penyelenggaraan PAW melibatkan beberapa pihak dengan peran sebagai berikut :
| Pihak | Peran |
|---|---|
| BPD | Membentuk panitia PAW, menyelenggarakan Musdes, melaporkan hasil ke Bupati |
| Panitia PAW | Menyelenggarakan teknis pemilihan (pendaftaran, verifikasi, pemungutan suara) |
| Camat | Menerima laporan dan meneruskan ke Bupati |
| Bupati/Walikota | Menetapkan dan melantik Kepala Desa terpilih |
Kesimpulan
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme penting untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, PAW memiliki karakteristik:
-
Lebih sederhana dibanding Pilkades reguler
-
Diselenggarakan oleh BPD melalui mekanisme Musyawarah Desa
-
Maksimal 3 calon (jika lebih dilakukan seleksi tambahan)
-
Calon tunggal diperbolehkan asalkan disetujui Musdes
-
Perangkat desa wajib mundur jika maju sebagai calon
Masyarakat desa yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PAW di wilayahnya dapat menghubungi BPD setempat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di kabupaten/kota masing-masing.