Bungko News – Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir harus diganti melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).
PAW dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti di tengah jalan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan ....
Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir harus diganti melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 .
PAW dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti di tengah jalan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan .
Berikut adalah tata cara lengkap pelaksanaan PAW berdasarkan regulasi terbaru.
Kapan PAW Dilakukan?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PAW wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Jika sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilaksanakan pemilihan antar waktu melalui musyawarah desa untuk memilih Kepala Desa definitif.
-
Jika sisa masa jabatan 1 tahun atau kurang, maka Bupati/Walikota menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur perangkat desa atau Pegawai Negeri Sipil hingga masa jabatan berakhir.
Pada dasarnya, mekanisme PAW lebih sederhana dibandingkan Pilkades reguler .
Pelaksanaannya tidak perlu menunggu jadwal Pilkades serentak nasional yang dijadwalkan untuk periode 2026-2027 .
Tahapan Lengkap Pemilihan PAW
PAW dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui :
A. Tahap Persiapan
-
BPD membentuk Panitia Pemilihan PAW - Panitia ini bertugas menyelenggarakan seluruh proses pemilihan dari awal hingga akhir .
-
Sosialisasi - Panitia melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa mengenai pelaksanaan PAW .
-
Pengusulan anggaran - Panitia mengajukan kebutuhan anggaran melalui APBDes .
-
Panitia melaporkan rencana PAW kepada Bupati melalui camat .
B. Tahap Pencalonan
-
Pengumuman pendaftaran - Panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kepada masyarakat .
-
Pendaftaran bakal calon - Warga yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke panitia dalam jangka waktu yang ditentukan .
-
Verifikasi persyaratan - Panitia melakukan verifikasi berkas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten . Persyaratan umum calon meliputi :