-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
-
Berpendidikan minimal SMP/sederajat
-
Berusia minimal 25 tahun
-
Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara
Seleksi tambahan - Jika jumlah bakal calon melebihi 3 orang, dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal 3 calon .
Penetapan calon tetap - Setelah verifikasi, ditetapkan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.
C. Tahap Pemungutan Suara
Pemungutan suara PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD .
-
Pelaksanaan pemungutan suara biasanya dimulai pada pukul 07.00 hingga 10.00 waktu setempat .
-
Pemilih yang berhak hadir secara langsung di lokasi Musdes.
-
Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang .
D. Tahap Penetapan
-
Panitia melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD .
-
BPD secara kolektif melaporkan hasil kepada Bupati melalui camat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan pada ketua BPD secara personal .
-
Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih dan melantiknya.
-
Pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan .
Aturan Khusus untuk Calon Tunggal
Perubahan signifikan dalam regulasi terbaru menyangkut calon tunggal (hanya satu calon yang memenuhi syarat).
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes) .
Jika hanya terdapat satu calon dan Musdes menyetujui, maka calon tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai Kepala Desa tanpa proses pemungutan suara (tanpa pencoblosan) .
Namun, jika Musdes tidak menyetujui, maka proses PAW harus diulang atau dicarikan alternatif lain.
Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat .
Perubahan Status Perangkat Desa dan ASN yang Maju
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas status perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam PAW :
| Status | Kewajiban |
|---|---|
| Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus) | WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon |
| ASN (PNS/PPPK) | Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri |
Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2026) yang belum mengatur secara eksplisit.