Berita

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru — Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih dan melantiknya..
  • Seleksi tambahan - Jika jumlah bakal calon melebihi 3 orang, dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal 3 calon .

  • Penetapan calon tetap - Setelah verifikasi, ditetapkan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.

  • C. Tahap Pemungutan Suara

    Pemungutan suara PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD .

    • Pelaksanaan pemungutan suara biasanya dimulai pada pukul 07.00 hingga 10.00 waktu setempat .

    • Pemilih yang berhak hadir secara langsung di lokasi Musdes.

    • Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang .

    D. Tahap Penetapan

    1. Panitia melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD .

    2. BPD secara kolektif melaporkan hasil kepada Bupati melalui camat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan pada ketua BPD secara personal .

    3. Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih dan melantiknya.

    4. Pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan .

    Aturan Khusus untuk Calon Tunggal

    Perubahan signifikan dalam regulasi terbaru menyangkut calon tunggal (hanya satu calon yang memenuhi syarat).

    Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes) .

    Jika hanya terdapat satu calon dan Musdes menyetujui, maka calon tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai Kepala Desa tanpa proses pemungutan suara (tanpa pencoblosan) .

    Namun, jika Musdes tidak menyetujui, maka proses PAW harus diulang atau dicarikan alternatif lain.

    Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat .

    Perubahan Status Perangkat Desa dan ASN yang Maju

    PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas status perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam PAW :

    Status Kewajiban
    Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus) WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon
    ASN (PNS/PPPK) Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri

    Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2026) yang belum mengatur secara eksplisit.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Berita Terkait