Bungko News – Kabar baik bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PT TASPEN (Persero) memastikan akan mulai mentransfer gaji ketiga belas (gaji ke-13) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan ini dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia dan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses transfer dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.
Besaran Gaji ke-13 Bervariasi Sesuai Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama, karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, tepatnya sebesar uang pensiun yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV