Bungko News – Pemerintah terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan dengan mendorong penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah status masyarakat dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi produktif di tingkat desa.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya integrasi kebijakan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa.
Penerima Bansos PKH Didorong Masuk Koperasi Desa
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dari Kementerian Sosial akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih.
Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 18 juta hingga 20 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama resmi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi yang bertujuan membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih produktif.
Menurut Saifullah Yusuf, program ini bukan hanya sekadar integrasi data penerima bansos, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Seluruh KPM penerima bansos Kemensos akan didorong menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Melalui skema tersebut, bantuan sosial tetap berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, sementara koperasi desa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bansos PKH Berpotensi Disalurkan Lewat Koperasi
Selain menjadi anggota koperasi, pemerintah juga sedang mengkaji skema penyaluran bantuan sosial PKH melalui koperasi desa.
Kementerian Koperasi menyebutkan bahwa bansos nantinya dapat disalurkan dalam bentuk barang yang diperoleh melalui koperasi desa, sehingga transaksi ekonomi berputar di tingkat lokal.
Dalam skema tersebut, penerima bantuan akan mendapatkan kupon atau mekanisme tertentu yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di unit usaha koperasi desa.