Berita

Resmi! Taspen Bantah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 – Waspada Penipuan Rapelan Gaji

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Resmi! Taspen Bantah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 – Waspada Penipuan Rapelan Gaji
Resmi! Taspen Bantah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 – Waspada Penipuan Rapelan Gaji — Belum Ada Aturan Resmi dari Pemeri...

Bungko News – PT Taspen (Persero) angkat bicara menanggapi isu yang makin santer beredar di masyarakat terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026...

PT Taspen (Persero) angkat bicara menanggapi isu yang makin santer beredar di masyarakat terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026.

Melalui kanal resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan gaji.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya informasi tidak bertanggung jawab yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan dan meminta data pribadi para pensiunan dengan dalih transfer rapelan.

"Selamat pagi, warga.

Mau info aja nih (dengan nada lemah lembut) dan mohon bantuannya juga untuk diinformasikan kepada kerabat yang pensiunan PNS, bahwa di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan," tulis Taspen melalui akun Threads resminya, dikutip Selasa (26/5/2026).

Belum Ada Aturan Resmi dari Pemerintah

PT Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran atau regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan gaji untuk tahun 2026.

"Sampai saat ini, TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan atau rapelan gaji," tambah unggahan tersebut.

Dengan demikian, seluruh klaim yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 dapat dipastikan tidak berdasar dan berpotensi merupakan modus penipuan.

Peringatan Keras: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen

Taspen mengimbau seluruh pensiunan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan Taspen, terutama yang meminta data diri dengan iming-iming transfer rapelan gaji.

"Jadi, kalau ada info di luar sana yang minta data diri pensiunan untuk transfer uang rapelan gaji, bisa dipastikan itu adalah penipuan.

Jangan mau yah, no no ya," imbuh Taspen dalam unggahan yang sama.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa informasi resmi mengenai pembayaran manfaat pensiunan PNS hanya dapat diakses melalui platform resmi Taspen yang telah terverifikasi (akun dengan centang biru).

"Punten banget ini, gak bosen-bosen ngingetin kalau pengumuman resmi tentang pembayaran manfaat pensiunan PNS hanya dapat diakses melalui platform resmi TASPEN (yang udah centang biru).

Kalau di luar itu, hati-hati penipuan yah teman-teman," pungkas Taspen.

Kebijakan Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Diberitakan sebelumnya, Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa kebijakan terkait besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan dasar kenaikan gaji terakhir sebesar 12 persen yang telah diberlakukan pada tahun 2024.

Dalam praktiknya, kenaikan sebesar 12 persen tersebut telah diterapkan pada gaji pensiunan dan tidak ada lagi penyesuaian atau kenaikan baru hingga saat ini.

Para pensiunan pun diharapkan tidak menanti-nanti adanya rapelan atau kenaikan tambahan di tahun 2026.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait