Berita

Bocoran THR PNS 2026! Ini Estimasi Besaran Gaji ke-14 ASN dan Pensiunan

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Bocoran THR PNS 2026! Ini Estimasi Besaran Gaji ke-14 ASN dan Pensiunan

Bungko News – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur negara mulai menjadi perhatian publik.

Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan pada tahun 2026.

Meski regulasi resmi masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), sejumlah informasi awal telah memberikan gambaran mengenai jadwal pencairan dan estimasi nominal THR yang akan diterima masing-masing kelompok penerima.

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026

Pemerintah menargetkan pencairan THR tahun 2026 dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan atau sekitar Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.

Secara umum, THR biasanya disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, waktu pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui peraturan yang akan diterbitkan.

Jika mengacu pada kalender Hijriah yang memperkirakan Idulfitri jatuh pada sekitar 21 Maret 2026, maka pencairan THR kemungkinan dilakukan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Komponen THR PNS, TNI, dan Polri

THR bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri umumnya terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang melekat pada gaji bulanan.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Dengan demikian, total THR yang diterima biasanya setara dengan satu bulan penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Estimasi Besaran THR PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran THR PNS berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta tunjangan yang diterima.

Berdasarkan estimasi penghitungan dari struktur gaji ASN saat ini, kisaran nominal THR diperkirakan sebagai berikut:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
  • Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Nominal tersebut merupakan perkiraan karena masih menyesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan masing-masing pegawai.

Perhitungan THR bagi PNS dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.

Rumusnya adalah:

THR = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait